Konten dari Pengguna

Cara Menghilangkan Sadapan Pinjaman Online Ilegal

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara menghilangkan sadapan pinjaman online. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menghilangkan sadapan pinjaman online. Foto: Unsplash

Hidup menjadi tak tenang lantaran data pribadi disalahgunakan oleh beberapa oknum aplikasi pinjaman online (pinjol). Meski sudah banyak pinjol legal, namun tidak sedikit masyarakat lebih tergiur dengan pinjol ‘abal-abal’ karena proses pinjamannya sangat mudah.

Satgas Waspada Investasi (SWI) setidaknya telah memberantas 116 situs pinjol ilegal hingga 31 Oktober 2021. Sementara bila ditarik dari awal tahun 2018, total sudah 3.631 pinjol ilegal yang diberantas.

Jika kamu telanjur masuk dalam dunia pinjol ilegal yang suka menyebar data, simak uraian di bawah ini untuk mengetahui cara menghilangkan sadapan pinjaman online selengkapnya.

Cara Menghilangkan Sadapan Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Biasanya, aplikasi pinjaman online akan meminta izin untuk mengakses nomor kontak telepon penggunanya. Hal ini merupakan salah satu modus yang kerap digunakan aplikasi pinjol untuk menyadap ponsel kamu.

Bukan hanya nomor kontak, pihak tidak bertanggung jawab tersebut bahkan juga bisa menyadap lokasi, jaringan internet, media sosial, internet banking, hingga e-commerce para nasabahnya.

Maka dari itu, pastikan untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan informasi data diri. Apabila sudah terlanjur mengalami teror dari pihak pinjol ilegal, maka tidak perlu panik.

Mengutip akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut lima cara menghilangkan sadapan pinjaman online agar kamu tak terus menerus di teror.

1. Menolak perizinan akses

Kesalahan debitur yang paling umum terjadi adalah memberikan izin akses aplikasi ke kontak. Hal inilah yang menyebabkan pihak pinjol bisa mengetahui data penting dari ponsel debitur seperti nomor kontak, lokasi, alamat email, dan lain-lain.

Oleh karena itu, debitur harus cepat tanggap dan menolak perizinan akses tersebut. Jika izin akses tidak diterima, maka data pengguna aplikasi akan aman sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh debt collector.

2. Hapus data aplikasi pinjaman online

Cara Menghilangkan Sadapan Pinjaman Online Ilegal dengan Hapus Data

Kamu juga bisa melakukan hapus data aplikasi pinjol di ponsel untuk mengamankan data pribadi dari pinjaman online. Dengan hapus data aplikasi pinjol, maka aplikasi akan kembali seperti semula ketika pertama kali dibuka. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. 1. Buka Setting Ponsel

    Buka Pengaturan yang ada di telepon kalian

  2. 2. Pilih Aplikasi

    Pilih pada bagian Aplikasi. Cari aplikasi pinjaman online yang kalian gunakan

  3. 3. Hapus Data

    Pilih Hapus Data dan Cache

3. Hapus aplikasi pinjaman online

Selain hapus data aplikasi pinjol, cara menghilangkan sadapan pinjaman online berikutnya adalah dengan menghapus aplikasinya. Berikut caranya:

  1. Buka Pengaturan yang ada di telepon kalian

  2. Pilih pada bagian Aplikasi

  3. Cari aplikasi pinjaman online yang kalian gunakan

  4. Pilih Uninstall

4. Ganti nomor SIM Card

Setelah aplikasi pinjaman online dihapus, silakan kamu mengganti kartu SIM Card. Hal ini bertujuan agar tidak muncul notifikasi pesan dari pinjaman online tersebut. Sehingga dapat menghilangkan jejak dari pinjaman online yang pernah kalian gunakan.

5. Menghubungi Call Center

Jika pinjaman atau utang yang kamu ajukan sudah lunas, silakan menghubungi call center pinjaman online dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi kalian. Sertakan bukti-bukti valid bahwa utang dari pinjaman sudah kalian lunasi.

6. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan

Kamu juga dapat menghubungi OJK dalam kurun waktu tertentu setelah kamu melunasi semua utang, tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan kontak WA. Laporkan aplikasi tersebut ke OJK agar diproses oleh pihak berwenang. Kamu dapat menghubungi OJK pada kontak di bawah ini.

  • Website OJK: www.ojk.go.id.

  • WhatsApp OJK: 081-157-157-157.

  • Call center OJK: 157.

  • Email: waspadainvestasi@ojk.go.id .

(NDA)