Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Gaji Prorata Karyawan dengan Mudah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara menghitung gaji prorata. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menghitung gaji prorata. Foto: Unsplash

Daftar isi

Cara menghitung gaji prorata (prorate) dapat dilakukan melalui beberapa metode. Dikutip dari buku Panduan Lengkap Memakai Microsoft Office Project 2007 karya Adi Kusrianto, gaji prorate adalah gaji yang diterima karyawan berdasarkan jam kerja yang dilakukannya.

Walaupun ketentuan mengenai gaji prorata tidak dituliskan secara resmi dalam peraturan perburuhan Indonesia, banyak perusahaan yang menerapkan perhitungan gaji prorata. Pasalnya ketentuan ini dianggap adil untuk karyawan dan juga perusahaan.

Gaji prorata ini berlaku bagi karyawan yang tidak bekerja secara penuh, misalnya, karyawan paruh waktu, karyawan yang baru masuk atau keluar di pertengahan bulan, dan karyawan yang cuti di luar tanggungan.

Sebagai contoh, ada karyawan yang mulai bekerja pada pertengahan bulan. Perusahaan tersebut menggaji seluruh karyawannya setiap tanggal 1 atau awal bulan.

Dengan demikian karyawan yang baru masuk di tengah bulan akan mendapat gaji berdasarkan tanggal mulai kerja hingga awal bulan. Lantas, bagaimana cara menghitung gaji prorata? Berikut uraian selengkapnya.

Cara Menghitung Gaji Prorata

Ilustrasi cara menghitung gaji prorata. Foto: Pexels

Cara menghitung gaji prorata tidaklah sulit. Kamu bisa menghitungnya berdasarkan jumlah jam kerja atau hitungan per jam.

Adapun perhitungan mengenai gaji prorata ini biasanya dituliskan dalam surat perjanjian kerja yang sudah disepakati kedua belah pihak. Secara lebih jelas, berikut adalah cara menghitung gaji prorata yang dikutip dari ekonomi.bunghatta.ac.id.

Cara Menghitung Gaji Prorata Per Jam

Cara hitung gaji prorate yang pertama ialah dengan menghitung upah per jam. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP. 102/MEN/VI/2004, cara menghitung upah per jam ialah membagi gaji sebulan dengan angka 173.

Upah per jam = 1/173 X upah sebulan

Adapun maksud dari 173, yaitu rata-rata jam kerja karyawan yang dihitung setiap bulannya.

Contoh soal:

Bagas bekerja di PT Sejahtera pada 15 Agustus 2022. Kemudian nominal gaji yang disepakati kedua belah pihak ialah Rp4.800.000. Apabila menghitung gaji dengan metode upah per jam, Bagas bekerja dari 15 – 31 Agustus 2022 adalah 13 hari kerja dengan jam kerja 8 jam per hari. Lalu, berapa gaji Bagas berdasarkan perhitungan prorata?

Cara Menghitung Gaji Prorata Per Jam

Cara menghitung gaji prorate per jam adalah sebagai berikut:

  1. 1. Tentukan nominal gaji

    Nominal gaji yang disepakati adalah sebesar Rp4.800.000.

  2. 2. Hitung lama bekerja

    Dari soal di atas diketahui bahwa Bagas bekerja dari 15 – 31 Agustus 2022 atau selama 13 hari kerja.

  3. 3. Tentukan jam kerja sehari

    Bagas diketahui bekerja 8 jam sehari.

  4. 4. Hitung upah per jam

    Upah per jam = 1/173 X upah sebulan = 1/173 x Rp4.800.000 = Rp27.745

  5. 5. Hitung gaji prorata

    Upah Agustus 2022 = 13 hari kerja x 8 jam kerja x Rp27.745 = Rp2.885.480

Cara Menghitung Gaji Prorata Berdasarkan Jumlah Hari Kerja

Cara selanjutnya adalah dengan menghitung upah berdasarkan jumlah hari kerja, rumusnya sebagai berikut:

(Jumlah hari kerja yang dijalani/jumlah hari kerja sebulan) x gaji dalam sebulan

Contoh cara menghitung gaji prorata berdasarkan jumlah hari kerja ialah sebagai berikut:

Andika baru mulai kerja pada 16 Juni 2021, nominal gaji yang disepakati oleh Andika dan perusahaan adalah sebesar Rp5.000.000. Berdasarkan jumlah hari kerja, dari 16 sampai 30 Juni 2021 adalah sebanyak 11 hari kerja. Maka gaji yang diterima Andi untuk Juni 2021 adalah sebagai berikut:

(11/21) x Rp5.000.000 = Rp 2.619.047

Demikian penjelasan mengenai cara menghitung gaji prorata berdasarkan gaji per jam dan jumlah hari kerja. Semoga bermanfaat.

(ZHR)