Cara Menghitung Jam Kerja Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
10 Desember 2022 17:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara menghitung jam kerja. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menghitung jam kerja. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara menghitung jam kerja bisa dilakukan dengan mudah. Sebagaimana diketahui, perusahaan wajib memiliki ketentuan waktu kerja untuk karyawannya.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, antara satu perusahaan dengan perusahaan lain mempunyai ketentuan jam kerja yang berbeda. Namun umumnya jam kerja adalah delapan jam hingga sembilan jam per hari.
Sebenarnya sudah ada ketentuan mengenai jam kerja di Indonesia. Hal itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Untuk mengetahui cara menghitung jam kerja yang proporsional, simak informasinya berikut ini.

Ketentuan Jam Kerja Menurut Undang-Undang

Peraturan mengenai jam kerja karyawan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 77 sampai Pasal 85, UU Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan itu, perhitungan jam kerja karyawan dibedakan ke dalam dua pembagian waktu, yaitu:
ADVERTISEMENT

Ketentuan Jam Istirahat Karyawan

Perlu diketahui, jam kerja yang disebutkan di atas tidak termasuk jam istirahat. Hal ini karena jam istirahat adalah hak setiap karyawan.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) huruf a yang disadur dari jdih.go.id, durasi istirahat karyawan adalah minimal 30 menit setelah bekerja selama empat jam terus-menerus.
UU Ketenagakerjaan Pasal 80 menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya. Sehingga dapat dikatakan, waktu untuk ibadah tidak termasuk ke dalam waktu kerja.

Cara Menghitung Jam Kerja yang Berlaku di Indonesia

Ilustrasi cara menghitung jam kerja. Foto: Shutterstock
Lalu, berapa jumlah hari atau jam kerja yang kamu lakukan? Berikut cara menghitung jam kerja yang berlaku di Indonesia. Cara ini berlaku untuk menghitung jam kerja dalam waktu satu tahun dan satu bulan.
ADVERTISEMENT
Cara Menghitung Jam Kerja dalam Satu Tahun
Sebagai contoh, bila ada 52 minggu dalam satu tahun, cara menghitung jam kerjanya adalah sebagai berikut:
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, ada dua pembagian waktu kerja berdasarkan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena itu, untuk mengetahui jam kerja karyawan ialah seperti di bawah.
Cara Menghitung Jam Kerja dalam Satu Bulan
Dari perhitungan jumlah hari kerja satu tahun di atas, maka perhitungan mengenai jumlah hari kerja satu bulan, yaitu:
ADVERTISEMENT

Ketentuan Lembur Karyawan

Terkadang ada perusahaan yang meminta karyawan bekerja melebihi batas waktu yang ditentukan. Lantas bagaimana ketentuannya?
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 102 Tahun 2004, perusahaan wajib membayar upah lembur ke karyawan yang bekerja di luar jam kerja.
Kemudian ada dua syarat pemberian upah lembur. Yang pertama, harus ada kesepakatan dari karyawan mengenai nominal upah kerja lembur. Selanjutnya, tentang waktu kerja lembur, karyawan hanya bisa lembur maksimal 3 jam sehari atau 14 jam selama satu minggu.
(ZHR)