Cara Menghitung Pajak Saham dan Reksadana di SPT Tahunan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
26 Februari 2021 20:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Bulan Maret mendatang akan menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Seluruh Wajib Pajak (WP) perlu untuk segera menghitung SPT masing-masing.
ADVERTISEMENT
Khusus para trader saham, bitcoin, reksadana dan sejenisnya. Laporan SPT dilakukan hampir sama dengan laporan pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada penggunaan formulir yang berbeda.
Dalam SPT-nya, formulir pertama yang digunakan adalah formulir SPT 1770-III saat hendak melaporkan SPT tahunan. Pada kolom penjualan saham, yang perlu dituliskan adalah total penjualan saham selama setahun berjalan.
Selanjutnya, pada formulir SPT 1770-IV diisi dengan total harta pendapatan dari saham, dicantumkan pada kolom harta akhir tahun. Dihitung jumlah investasi awal ditambah dengan imbal hasil saham.
Pada perhitungan pajak saham terdapat pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan saat transaksi jual. Sudah termasuk dengan biaya transaksi jual. Besarannya dihitung dari 0,1 persen nilai bruto transaksi penjualan saham.
ADVERTISEMENT
Pada laporan SPT bagian penghasilan pajak final, investor saham perlu merekap nilai transaksi penjualan. Trader saham wajib melaporkan penghasilan dan PPh final tersebut dalam SPT tahunan.
Pehitungannya, persentase nilai beli saham yang dibeli investor dengan kode RUGI yang kemudian dijual lagi dengan nilai yang lebih rendah. Maka nilai jual tersebut dilaporkan pada bagian penghasilan pajak final dengan nilai 0,1 persen, kemudian dikalikan angka yang sama dengan nilai jual tersebut sebagai nilai pajak yang dibayarkan. Untuk besaran 0,1 persennya tidak perlu dibayarkan lagi karena sudah ada dalam biaya transaksi jual saham.
Kemudian, pada transaksi selanjutnya, nilai beli saham dengan kode UNTG yang kemudian dijual dengan nilai yang lebih tinggi. Maka nilai transaksi saham UNTG yang kena pajak adalah nilai jual tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari dua transaksi itu, angka jual transaksi UNTG dijumlah dengan angka jual transaksi RUGI yang keduanya merupakan angka nilai pajak. Nilai inilah yang nanti dilaporkan investor dalam SPT. Investor tidak perlu merekap data transaksi. Karena fitur layanan seperti ini sudah ada dalam sekuritas dan manajer investasi.
Untuk trader bitcoin, mekanismenya dengan menghitung PPh pribadi secara umum. Dari setiap penghasilan yang diterima, mereka harus menghitung sendiri, membayar, dan melaporkan pajaknya ke dalam SPT tahunan. Selain itu, mereka dapat menggunakan formulir 1770 S saat melaporkan di SPT. Pada bagian harta, diisi dengan total penghasilan yang dan asalnya yakni bitcoin.
Untuk investasi di reksadana, SPT dilaporkan sebagai harta dengan kode 036. Apabila memperoleh profit, maka profit tersebut dilaporkan bukan dalam objek pajak, melainkan dalam bagian SPT penghasilan.Profit tersebut bisa berasal dari bagi hasil reksadana terproteksi, atau sejenisnya. Selanjutnya, dalam reksadana, apabila ingin melakukan redeem tidak akan dikenakan pajak seperti halnya saham.
ADVERTISEMENT
Penerapan pajak transaksi penjualan saham diatur dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2).
Untuk tarif, besar PPh adalah 0,1 persen dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Khusus pemilik saham pendiri, terdapat tambahan PPh sebesar 0,5 persen dari nilai saham perusahaan saat penutupan bursa efek pada akhir 1996.
Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek saat masuk tahun 1997, maka maksud dari nilai saham adalah besar nilainya ditetapkan sebesar harga saham pada penawaran umum yang pertama kali.
Untuk pemotong pajak, penyelenggara bursa wajib memungut PPh dari setiap transaksi penjualan saham di bursa efek.