Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung PBB Lengkap dengan Contohnya
5 September 2022 9:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap aset yang didirikan di darat maupun di laut tidak akan lepas dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ). Karenanya, kita sebagai wajib pajak perlu tahu cara menghitung PBB yang ditangguhkan pada tiap aset hunian yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Menurut Mohammad Yasin, dkk dalam buku Ekonomi (IPS Terpadu) SMP Kelas 8, PBB adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah (bumi) serta bangunan yang dimiliki seseorang. PBB ini telah diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1994 dengan tarif sebesar 0,5 persen.
Cara Menghitung PBB
Astrid Budiarto menerangkan dalam buku Pedoman Praktis Membayar Pajak, dasar perhitungan PBB adalah per kalian tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang diperoleh dari 20% NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Di masing-masing daerah, NJOP mempunyai nilai yang berbeda. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan besarnya persentase untuk menentukan besarnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dalam buku Perpajakan karya Akhmad Syarifudin, berikut cara menghitung PBB berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994:
Contoh Menghitung PBB
Untuk pemahaman lebih lanjut, simak contoh perhitungan PBB yang dikutip dari buku Ekonomi (IPS Terpadu) SMP kls 8 karya Mohammad Yasin, dkk berikut ini.
Contoh 1
Pak Husin mempunyai sebidang tanah dan rumah yang NJOPnya ditetapkan sebesar Rp20 juta. Jika di daerah Pak Husin tinggal ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp8 juta, Pak Husin harus membayar PBB sebesar?
ADVERTISEMENT
PBB NJOP < 1 m = 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
PBB = 0,5% x 20% (Rp20.000.000,00-Rp8.000.000,00)
PBB = Rp12.000,00.
Contoh 2
Jika Anda memiliki tanah seluas 60 meter persegi dengan harga Rp3 juta per meter persegi, bangunan seluas 30 meter persegi dengan harga Rp2 juta per meter persegi dan NJOPTKP Rp8 juta, maka Anda harus membayar PBB sebesar?
Cari terlebih dahulu NJOP-nya:
Tanah 60 meter persegi x Rp3.000.000 = Rp180.000.000
Bangunan 30 meter persegi x Rp2.000.000 = Rp60.000.000
Kemudian, Rp180.000.000 + Rp60.000.000 = Rp240.000.000 (NJOP)
Cari PBB-nya:
PBB NJOP < 1 m = 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
PBB = 0,5% x 20% (Rp240.000.000-Rp8.000.000,00)
PBB = Rp232.000
ADVERTISEMENT
(NDA)