Cara Menghitung Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
3 Juni 2021 5:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pembagian Harta Warisan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembagian Harta Warisan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pembagian harta warisan seringkali menimbulkan perselisihan antar anggota keluarga. Salah satu penyebabnya karena adanya pihak yang merasa pembagian dilakukan secara tidak adil. Lantas, bagaimana hukum pembagian harta warisan yang adil dan bagaimana cara hitung harta warisan yang benar?
ADVERTISEMENT
Dalam Islam telah diatur mengenai ketentuan-ketentuan dalam pembagian harta warisan. Cara hitung harta warisan dalam Islam dilakukan dengan cara membagi sepersekian persen dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Berikut ini syarat, serta perhitungan pembagian harta warisan menurut hukum Islam.

Syarat Pembagian Harta Warisan

Dalam Islam, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam pembagian harta warisan. Dr. Musthafa Al-Khin, sebagaimana dikutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama, NU Online mengungkapkan keempat syarat tersebut.
ADVERTISEMENT

3 Rukun Warisan

Ilustrasi Pembagian Harta Warisan. Foto: Unsplash
Selain empat syarat di atas, terdapat pula 3 rukun pembagian warisan seperti yang ditulis oleh Muhammad Ajib dalam Fiqh Hibah dan Waris (2019:44-45).

Perhitungan Pembagian Harta Warisan

Dikutip dari buku Pembagian Warisan Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, perhitungan jumlah pembagian harta yang ditentukan dalam Al-Quran untuk warisan adalah sebagai berikut:
Setengah (1/2)
Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh harta warisan peninggalan pewaris ada lima, yakni satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya dari golongan perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah.
ADVERTISEMENT
Seperempat (1/4)
Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua, yakni suami dan istri.
Seperdelapan (1/8)
Ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan hanya istri. Baik hanya seorang maupun lebih, akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya. Pembagian ini diikuti syarat bahwa suami tersebut harus sudah mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut telah lahir atau masih dalam kandungan istrinya yang satu maupun yang lainnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 12 yang berbunyi:
"Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar utang-utangmu." (an-Nisa: 12)
Dua per Tiga (2/3)
ADVERTISEMENT
Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga harta peninggalan terdiri dari empat golongan yang semuanya adalah wanita:
Sepertiga (1/3)
Ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua orang, yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
Seperenam (1/6)
Asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam ada tujuh orang. Mereka adalah ayah, kakek asli (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek asli, saudara laki-laki, dan perempuan seibu.
(AAG)