Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pembagian Harta Warisan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembagian Harta Warisan. Foto: Pexels

Pembagian harta warisan seringkali menimbulkan perselisihan antar anggota keluarga. Salah satu penyebabnya karena adanya pihak yang merasa pembagian dilakukan secara tidak adil. Lantas, bagaimana hukum pembagian harta warisan yang adil dan bagaimana cara hitung harta warisan yang benar?

Dalam Islam telah diatur mengenai ketentuan-ketentuan dalam pembagian harta warisan. Cara hitung harta warisan dalam Islam dilakukan dengan cara membagi sepersekian persen dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Berikut ini syarat, serta perhitungan pembagian harta warisan menurut hukum Islam.

Syarat Pembagian Harta Warisan

Dalam Islam, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam pembagian harta warisan. Dr. Musthafa Al-Khin, sebagaimana dikutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama, NU Online mengungkapkan keempat syarat tersebut.

  1. Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia. Hal ini harus bisa dibuktikan secara medis agar terbukti kebenarannya.

  2. Ahli waris yang akan menerima harta haruslah dalam keadaan hidup meskipun dalam keadaan sekarat.

  3. Harus ada hubungan antara ahli waris dengan pewaris, baik melalui kekerabatan nasab, hubungan pernikahan, maupun pemerdekaan budak (wala’).

  4. Adanya satu alasan secara rinci yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan. Alasan pewarisan bisa disertai dengan saksi.

3 Rukun Warisan

Ilustrasi Pembagian Harta Warisan. Foto: Unsplash

Selain empat syarat di atas, terdapat pula 3 rukun pembagian warisan seperti yang ditulis oleh Muhammad Ajib dalam Fiqh Hibah dan Waris (2019:44-45).

  1. Orang yang mewariskan (al-muwarrits), yakni mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya.

  2. Orang yang mewarisi (al-wârits), yaitu orang yang bertalian dengan mayit dengan salah satu dari beberapa sebab yang menjadikan ia bisa mewarisi.

  3. Harta warisan (al-maurûts), yakni harta warisan yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya.

Perhitungan Pembagian Harta Warisan

Dikutip dari buku Pembagian Warisan Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, perhitungan jumlah pembagian harta yang ditentukan dalam Al-Quran untuk warisan adalah sebagai berikut:

Setengah (1/2)

Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh harta warisan peninggalan pewaris ada lima, yakni satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya dari golongan perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah.

Seperempat (1/4)

Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua, yakni suami dan istri.

Seperdelapan (1/8)

Ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan hanya istri. Baik hanya seorang maupun lebih, akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya. Pembagian ini diikuti syarat bahwa suami tersebut harus sudah mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut telah lahir atau masih dalam kandungan istrinya yang satu maupun yang lainnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 12 yang berbunyi:

"Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar utang-utangmu." (an-Nisa: 12)

Dua per Tiga (2/3)

Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga harta peninggalan terdiri dari empat golongan yang semuanya adalah wanita:

  1. Dua anak perempuan (kandung) atau lebih

  2. Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih

  3. Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih

  4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih

Sepertiga (1/3)

Ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua orang, yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.

Seperenam (1/6)

Asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam ada tujuh orang. Mereka adalah ayah, kakek asli (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek asli, saudara laki-laki, dan perempuan seibu.

(AAG)