Cara Menghitung PPh Badan Beserta Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
16 Februari 2022 8:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara menghitung PPh Badan. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menghitung PPh Badan. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Cara menghitung PPh Badan perlu diketahui oleh Wajib Pajak (WP) karena merupakan hal penting untuk keberlangsungan perusahaan. Setiap WP, baik badan maupun pribadi harus memahami perpajakan, mulai dari objek pajak, subjek pajak, kategori pajak, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
WP Badan merupakan sekumpulan orang atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menyadur dari pajak.go.id, bentuk-bentuk Badan meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan Terbatas (PT), CV, dan koperasi.
Sebelum mengetahui cara menghitung PPh Badan, simak uraian berikut ini mengenai ketentuan yang berlaku sebelum menghitung PPh Badan.

Ketentuan Menghitung PPh Badan

Wajib Pajak Badan harus melakukan pembukuan saat perhitungan Pajak Penghasilan Badan. Pasalnya untuk menghitung PPh Badan kamu harus mengetahui jumlah Penghasilan Kena Pajak melalui pembukuan.
Untuk mengetahui Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam menghitung PPh Badan, berikut langkahnya:
1. Menghitung penghasilan setahun
Hitung penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Khusus penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan bukan objek pajak tidak perlu disertakan ke dalam penghitungan penghasilan setahun.
ADVERTISEMENT
2. Mengurangi biaya-biaya yang keluar
Kurangi biaya-biaya keluar yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Misalnya biaya perjalanan, biaya sewa, biaya bunga, royalti, gaji, biaya administrasi, pembelian bahan, tunjangan, honorarium, asuransi, dan lain-lain.
3. Mengeluarkan biaya yang tidak dapat dikurangkan
Wajib Pajak Badan juga bertugas untuk mengeluarkan biaya-biaya yang tidak bisa dikurangi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Biaya itu meliputi pembagian laba/dividen, sisa hasil usaha koperasi, sekutu, dan lainnya.

Tarif PPh Badan

Ilustrasi tarif PPh badan. Foto: Pexels.com
Tarif PPh Badan diatur dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) dikenakan PPh Badan sebesar 25 persen.
Tarif umum PPh Badan sebesar 25 persen bisa menurun dan berlaku dengan ketentuan khusus yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2b). Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) dan memenuhi persyaratan tertentu akan mendapat penurunan tarif PPh sebesar 5 persen lebih rendah.
ADVERTISEMENT
Penurunan tarif PPh WP Badan dalam negeri yang memiliki pendapatan bruto tidak melebihi Rp50 miliar setahun diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang PPh.
Menyadur dari pajak.go.id, penurunan tarif 50 persen dari tarif PPh Badan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Jika badan dalam negeri mempunyai peredaran bruto tidak lebih dari Rp50 miliar, perhitungan PPh Badan dilaksanakan dalam 2 bagian.

Cara Menentukan Penghasilan Bruto

Peredaran bruto dihitung dari penghasilan yang diperoleh setelah dikurangi dengan retur/potongan penjualan/potongan tunai. Penghasilan tersebut bisa berasal dari semua usaha, baik di Indonesia maupun luar Indonesia dari kegiatan utama dan luar kegiatan usaha.
ADVERTISEMENT
Hal itu juga meliputi penghasilan objek pajak, baik dikenakan PPh Final maupun PPh Tidak Final serta penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Cara Menghitung PPh Badan

(ZHR)