Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung PTKP Lengkap dengan Ketentuan Tarifnya
19 Agustus 2022 14:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut laman Direktorat Jendral Pajak, PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 7, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak pribadi.
PTKP juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan. Dengan kata lain, PTKP merupakan batasan yang ditetapkan pemerintah agar dapat memungut pajak penghasilan dari masyarakat yang tergolong sebagai wajib pajak.
Sederhananya, jika seorang wajib pajak memiliki penghasilan di bawah PTKP, ia tidak wajib membayar pajak penghasilan. Namun, jika penghasilannya melebihi PTKP, ia wajib membayar pajak penghasilan.
Ketentuan Tarif PTKP
Dikutip dari laman pajak.go.id, besaran tarif PTKP dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, jumlah PTKP untuk wajib pajak pribadi adalah Rp54.000.000 dalam setahun atau Rp Rp4.500.000 per bulan. Artinya, pendapatan di bawah nominal tersebut dibebaskan dari pungutan pajak penghasilan PPh 21.
Ketentuan Tarif PTKP hingga saat ini berdasarkan peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Tarif pajak di atas digunakan untuk menghitung besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang akan dikenakan pada seorang wajib pajak.
Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) setiap orang akan berbeda-beda. Hal ini bergantung pada pendapatan masing-masing. Oleh karena itu, berikut contoh cara menghitung PTKP yang bisa digunakan sebagai referensi.
Cara Menghitung PTKP
Dikutip dari buku Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XI oleh Binti Chomsiatin, cara menghitung PTKP, yakni dengan menyesuaikan besaran tarif PTKP yang telah ditentukan oleh pemerintah, seperti yang dijelaskan di atas.
Contoh Perhitungan PTKP
Agar lebih jelas dalam menghitung PTKP, simak contoh kasus perhitungan PTKP di bawah ini.
Budi merupakan seorang karyawan di perusahaan swasta yang memiliki penghasilan sebesar Rp4.000.000 setiap bulan. Ia merupakan seorang lajang dan belum menikah maupun memiliki tanggungan.
ADVERTISEMENT
Maka, perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak karyawan tersebut adalah sebagai berikut.
Karena status Budi adalah lajang dan tidak memiliki tanggungan maka PTKP berdasarkan peraturan adalah Rp54.000.000
Dengan begitu, gaji setahun – PTKP Budi adalah Rp48.000.000 – Rp54.000.000 = -Rp6.000.000
Angka minus tersebut menunjukkan penghasilan Budi di bawah ketentuan PTKP. Jadi, dari perhitungan PTKP di atas, Budi tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak PPh 21. Sebab, penghasilannya di bawah besaran PTKP yang ditentukan.
Demikian penjelasan tentang cara menghitung PTKP dan contohnya yang bisa dipraktikkan. Semoga informasi di atas membantu, ya!
(IPT)