Konten dari Pengguna

Cara Menghitung PTKP Lengkap dengan Ketentuan Tarifnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara menghitung PTKP. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menghitung PTKP. Foto: Unsplash.

Cara menghitung PTKP penting untuk diketahui oleh karyawan yang harus melakukan pelaporan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Oleh karena itu, pajak PTKP perlu dipahami agar pelaporan SPT bisa berjalan lancar.

Menurut laman Direktorat Jendral Pajak, PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 7, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak pribadi.

PTKP juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan. Dengan kata lain, PTKP merupakan batasan yang ditetapkan pemerintah agar dapat memungut pajak penghasilan dari masyarakat yang tergolong sebagai wajib pajak.

Sederhananya, jika seorang wajib pajak memiliki penghasilan di bawah PTKP, ia tidak wajib membayar pajak penghasilan. Namun, jika penghasilannya melebihi PTKP, ia wajib membayar pajak penghasilan.

Ketentuan Tarif PTKP

Ketentuan tarif PTKP. Foto: Shutterstock.

Dikutip dari laman pajak.go.id, besaran tarif PTKP dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP.

Dalam aturan tersebut, jumlah PTKP untuk wajib pajak pribadi adalah Rp54.000.000 dalam setahun atau Rp Rp4.500.000 per bulan. Artinya, pendapatan di bawah nominal tersebut dibebaskan dari pungutan pajak penghasilan PPh 21.

Ketentuan Tarif PTKP hingga saat ini berdasarkan peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, yakni sebagai berikut:

  • Tidak Kawin Tanpa Tanggungan tarifnya sebesar Rp54.000.000 juta per tahun.

  • Tidak Kawin 1 Tanggungan tarifnya sebesar Rp58.500.000 per tahun.

  • Tidak Kawin 2 Tanggungan tarifnya sebesar Rp63.000.000 per tahun.

  • Tidak Kawin 3 Tanggungan tarifnya sebesar Rp67.500.000 per tahun.

  • Kawin Tanpa Tanggungan tarifnya sebesar Rp58.500.000 per tahun.

  • Kawin 1 Tanggungan tarifnya sebesar Rp63.000.000 per tahun.

  • Kawin 2 Tanggungan tarifnya sebesar Rp67.500.000 per tahun.

  • Kawin 3 Tanggungan tarifnya sebesar Rp72.000.000 per tahun.

  • Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami Tanpa Tanggungan tarifnya sebesar Rp112.500.000 per tahun.

  • Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 1 Tanggungan tarifnya sebesar Rp117.000.000 per tahun.

  • Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 2 Tanggungan tarifnya sebesar Rp121.500.000 per tahun.

  • Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 3 Tanggungan tarifnya sebesar Rp126.000.000 per tahun.

Tarif pajak di atas digunakan untuk menghitung besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang akan dikenakan pada seorang wajib pajak.

Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) setiap orang akan berbeda-beda. Hal ini bergantung pada pendapatan masing-masing. Oleh karena itu, berikut contoh cara menghitung PTKP yang bisa digunakan sebagai referensi.

Cara Menghitung PTKP

Ilustrasi cara menghitung PTKP. Foto: Unsplash.

Dikutip dari buku Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XI oleh Binti Chomsiatin, cara menghitung PTKP, yakni dengan menyesuaikan besaran tarif PTKP yang telah ditentukan oleh pemerintah, seperti yang dijelaskan di atas.

Cara Menghitung PTKP

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menghitung PTKP:

  1. 1. Tetapkan gaji pokok yang diterima

    Tetapkan gaji pokok yang diterima setiap bulannya.

  2. 2. Hitung penghasilan bersih dalam setahun

    Selanjutnya, hitung penghasilan bersih dalam setahun. Kamu bisa mengalikan gaji pokok yang diterima setiap bulan dikalikan 12 atau jumlah bulan dalam setahun.

  3. 3. Tetapkan tarif TPKP

    Selanjutnya tetapkan status tarif PTKP. Sebab tarif TPKP setiap orang berbeda-beda tergantung dari status pekerja wajib pajak.

  4. 4. Hitung penghasilan kena pajak terutang

    Untuk menghitung penghasilan kena pajak terutang kamu bisa menggunakan rumus jumlah gaji setahun dikurangi dengan tarif PTKP yang telah ditentukan berdasarkan status yang dimiliki.

  5. 5. Selesai

    Setelah melakukan perhitungan di atas, kamu akan tahu apakah termasuk dalam golongan yang memiliki kewajiban membayar pajak PPh21 atau tidak. Jika hasil perhitungan di bawah PTKP yang telah ditentukan, kamu tidak memiliki wajib pajak PPh 21. Sebaliknya jika di atas PTKP, kamu memiliki kewajiban membayar pajak PPh 21.

Contoh Perhitungan PTKP

Agar lebih jelas dalam menghitung PTKP, simak contoh kasus perhitungan PTKP di bawah ini.

Budi merupakan seorang karyawan di perusahaan swasta yang memiliki penghasilan sebesar Rp4.000.000 setiap bulan. Ia merupakan seorang lajang dan belum menikah maupun memiliki tanggungan.

Maka, perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak karyawan tersebut adalah sebagai berikut.

  • Diketahui gaji bulanan Budi adalah Rp4.000.000

  • Gaji setahun Budi adalah Rp4.000.000 x 12 = Rp48.000.000

Karena status Budi adalah lajang dan tidak memiliki tanggungan maka PTKP berdasarkan peraturan adalah Rp54.000.000

Dengan begitu, gaji setahun – PTKP Budi adalah Rp48.000.000 – Rp54.000.000 = -Rp6.000.000

Angka minus tersebut menunjukkan penghasilan Budi di bawah ketentuan PTKP. Jadi, dari perhitungan PTKP di atas, Budi tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak PPh 21. Sebab, penghasilannya di bawah besaran PTKP yang ditentukan.

Demikian penjelasan tentang cara menghitung PTKP dan contohnya yang bisa dipraktikkan. Semoga informasi di atas membantu, ya!

(IPT)