Konten dari Pengguna

Cara Menghitung SHU Koperasi dan Faktor yang Memengaruhinya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Menghitung SHU Koperasi. Foto: Unsplash.com/ScottGraham
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menghitung SHU Koperasi. Foto: Unsplash.com/ScottGraham

Cara menghitung SHU Koperasi biasanya digunakan untuk mengetahui keuntungan yang diperoleh suatu koperasi dari aktivitas yang telah dilakukannya.

Sisa Hasil Usaha atau SHU dalam Koperasi ialah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan penyusutan (depresiasi) dan kewajiban lainnya.

SHU disisihkan sebagai dana cadangan koperasi yang besarnya ditetapkan dalam Rapat Anggota Koperasi.

Pada artikel ini, Berita Bisnis akan memberikan informasi mengenai cara menghitung SHU, pengertian SHU, dan faktor yang memengaruhi peningkatannya.

Pengertian SHU Koperasi

Ilustrasi Koperasi. Foto: Unsplash.com/ProxyclickManagementSystem

Menurut Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, Sisa Hasil Usaha atau SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang dikurangi biaya-biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya dalam tahun buku yang bersangkutan.

Penetapan besarnya pembagian SHU bagi para anggota bergantung pada besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pendapatan koperasi, sehingga nilai SHU tidaklah sama di setiap tahunnya.

Faktor-faktor yang Memengaruhi Peningkatan SHU Koperasi

Ilustras Peningkatan SHU Koperasi. Foto: Unplash.com/Regularguy.eth

Mengutip jurnal Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Sisa Hasil Usaha Koperasi di Kota Denpasar oleh Yuliastuti dan Susandya, faktor-faktor yang memengaruhi meningkatnya SHU Koperasi adalah:

1. Aset

Mengutip dari jurnal Efektifitas Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanah Datar oleh Ilham Faried, aset adalah faktor terpenting yang diperlukan atau dimiliki suatu perusahaan maupun koperasi demi kelangsungan operasional koperasi itu sendiri.

Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi dari aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung.

2. Modal Sendiri

Berdasarkan Pasal 41 ayat 2 Undang Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa modal dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal sendiri adalah modal yang menanggung risiko atau disebut modal ekuiti.

3. Modal Luar

Modal luar berasal dari pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi lain (termasuk anggota), pinjaman dari bank, dan penerbitan obligasi.

4. Jumlah Anggota

Jumlah anggota memiliki peran berarti dalam menentukan arah dan kebijakan pengembangan untuk koperasi.

5. Volume Usaha

Volume usaha koperasi adalah akumulasi nilai penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun buku (Januari) sampai dengan akhir tahun buku (Desember). Pada hakikatnya, aktivitas ekonomi koperasi dapat dilihat dari besaran volume usaha koperasi itu sendiri.

Cara Menghitung SHU Koperasi

Ilustrasi Perhitungan SHU Kopersi. Foto: Unsplash.com/KellySikkema

Berikut rumus dari SHU Koperasi yang memerlukan beberapa tahapan:

SHU= JUA + JMA

dengan ketentuan:

JUA = Jasa Usaha Anggota

JMA = Jasa Modal Anggota

dengan,

JUA = (Penjualan Anggota/Total Penjualan Koperasi) x (Persentase Jasa Modal Anggota x Sisa Usaha)

Sementara,

JMA = (Simpanan Anggota/Total Simpanan Koperasi) x (Persentase Jasa x SHU)

Sekian informasi mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat!

(MQ)

Frequently Asked Question Section

Apa rumus dari Jasa Usaha Anggota?

chevron-down

JUA = (Penjualan Anggota/Total Penjualan Koperasi) x (Persentase Jasa Modal Anggota x Sisa Usaha)

Apa itu Modal Ekuiti?

chevron-down

Modal dari suatu aset yang sudah dikurangi liabilitas atau kewajiban yang harus dikeluarkan, seperti pajak.

Apa yang dimaksud dengan Modal Luar?

chevron-down

Modal luar berasal dari pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi lain (termasuk anggota), pinjaman dari bank, dan penerbitan obligasi.