Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Taspen, Tabungan Hari Tua untuk PNS
20 Desember 2022 15:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara menghitung Taspen perlu dipelajari para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin merombak skema dana pensiun bagi PNS dari pay as you go menjadi skema fully funded.
ADVERTISEMENT
Dalam skema yang berlaku saat ini, PT Taspen menghimpun iuran peserta sebesar 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan dan ditambah dengan APBN.
Apabila menggunakan skema tersebut, uang pensiunan yang diterima PNS akan jauh lebih besar. Itu karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya juga lebih besar.
Kemendagri mengatakan, gaji pensiunan PNS dengan skema fully funded bisa menyentuh angka Rp 1 miliar. Agar lebih paham mengenai cara menghitung Taspen, simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas.
Cara Menghitung Dana Taspen
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 yang telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981, Taspen mengelola program THT yang terdiri dari Asuransi Dwiguna terkait dengan usia pensiun para ASN.
ADVERTISEMENT
Merujuk skema perhitungan dalam laman taspen.co.id, rumus perhitungan dana pensiun PNS adalah 2,5 persen dikalikan masa kerja (dalam tahun) x gaji pokok terakhir. Nilai akhir dari perhitungan tersebut kemudian ditambah dengan tunjangan.
Perhitungan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Peserta Penerima Uang Pensiunan Taspen
Mengutip laman resminya, Taspen ditunjuk sebagai penyelenggara pembayaran pensiun bagi para ASN berdasarkan:
ADVERTISEMENT
Adapun daftar peserta yang berhak menerima uang pensiunan Taspen di antaranya sebagai berikut:
(NDA)