Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Taspen, Tabungan Hari Tua untuk PNS

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Logo Taspen. Foto: Taspen
zoom-in-whitePerbesar
Logo Taspen. Foto: Taspen

Cara menghitung Taspen perlu dipelajari para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin merombak skema dana pensiun bagi PNS dari pay as you go menjadi skema fully funded.

Dalam skema yang berlaku saat ini, PT Taspen menghimpun iuran peserta sebesar 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan dan ditambah dengan APBN.

Apabila menggunakan skema tersebut, uang pensiunan yang diterima PNS akan jauh lebih besar. Itu karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya juga lebih besar.

Kemendagri mengatakan, gaji pensiunan PNS dengan skema fully funded bisa menyentuh angka Rp 1 miliar. Agar lebih paham mengenai cara menghitung Taspen, simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas.

Cara Menghitung Dana Taspen

Ilustrasi cara menghitung Taspen. Foto: Pixabay

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 yang telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981, Taspen mengelola program THT yang terdiri dari Asuransi Dwiguna terkait dengan usia pensiun para ASN.

Merujuk skema perhitungan dalam laman taspen.co.id, rumus perhitungan dana pensiun PNS adalah 2,5 persen dikalikan masa kerja (dalam tahun) x gaji pokok terakhir. Nilai akhir dari perhitungan tersebut kemudian ditambah dengan tunjangan.

Perhitungan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Peserta Penerima Uang Pensiunan Taspen

Ilustrasi Taspen. Foto: Instagram/@taspen.kita

Mengutip laman resminya, Taspen ditunjuk sebagai penyelenggara pembayaran pensiun bagi para ASN berdasarkan:

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 822/KMK.03/1986 tanggal 22 September 1986 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 842.1-841 tanggal 13 Oktober 1986 dengan proyek awal di Bali, NTB, dan NTT.

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 702/KMK.03/1987 tanggal 31 Oktober 1987 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 842.1/1402/ PUOD tanggal 14 November 1987, pembayaran pensiun untuk wilayah Sumatera.

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 812/KMK.03/1988 tanggal 27 September 1988 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 842.1-755 pada tanggal 23 Agustus 1988, pembayaran pensiun untuk wilayah Jawa dan Madura.

  • Keputusan menteri keuangan Nomor: 79/KMK.03/1990 tanggal 22 januari 1990 dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 842.1-099 tanggal 12 februari 1990, Pembayaran Pensiunan PNS secara Nasional sudah dilakukan PT TASPEN (PERSERO).

Adapun daftar peserta yang berhak menerima uang pensiunan Taspen di antaranya sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat.

  2. Pegawai Negeri Daerah Otonom.

  3. Pejabat Negara.

  4. Hakim.

  5. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.

  6. Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.

  7. Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan

  8. Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

  9. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Siapa saja penerima uang pensiunan Taspen?

chevron-down

Beberapa peserta yang berhak menerima uang pensiunan Taspen di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Daerah Otonom, Pejabat Negara, Hakim, dan Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.

Berapa jumlah uang Taspen PNS?

chevron-down

Merujuk skema perhitungan dalam laman taspen.co.id, rumus perhitungan dana pensiun PNS adalah 2,5 persen dikalikan masa kerja (dalam tahun) x gaji pokok terakhir. Nilai akhir dari perhitungan tersebut kemudian ditambah dengan tunjangan.

Apa dasar hukum perhitungan uang pensiunan Taspen?

chevron-down

Dasar hukum perhitungan uang pensiunan Taspen adalah Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.