Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Upah Lembur Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menghitung upah lembur. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Cara menghitung upah lembur. Foto: Pixabay.

Daftar isi

Bagi pekerja yang sering bekerja lebih dari jam kerja, penting untuk mengetahui cara menghitung upah lembur dengan benar. Sebab, hal ini merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Upah lembur adalah upah yang diberikan ketika karyawan bekerja melebihi standar waktu yang telah ditetapkan. Waktu kerja ideal menurut aturan undang-undang adalah 8 jam kerja untuk 5 hari kerja dan 7 jam kerja untuk 6 hari kerja dengan jumlah akumulasi 40 jam kerja dalam seminggu.

Upah lembur juga wajib diberikan oleh perusahan kepada karyawan yang bekerja pada waktu istirahat mingguan dan hari-hari besar yang ditetapkan oleh pemerintah. Biasanya hitungan uang lembur ini didasarkan pada jam atau hari kerja setiap perusahaan.

Perhitungan jam lembur untuk para buruh dan karyawan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur dan juga Undang-Undang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, para jajaran direksi atau pihak manajemen perusahaan yang memiliki tanggung jawab sebagai perencana jalannya perusahaan wajib membuat jadwal kerja sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman terbitan Niaga Swadaya, seorang karyawan atau buruh bisa melakukan kerja lembur dengan ketentuan berikut:

  • Adanya perintah tertulis dari perusahaan.

  • Pekerja yang bersangkutan setuju untuk melakukan kerja lembur.

  • Manajemen perusahaan membuat daftar pelaksanaan kerja lembur meliputi nama pekerja dan lamanya waktu kerja lembur.

  • Ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Cara Menghitung Upah Lembur

Cara menghitung upah lembur. Foto: Unsplash.

Dikutip dari buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia terbitan YLBHI, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep102/MEN/VI/2004, upah lembur yang akan diterima merupakan 1/173 dikalikan sebulan gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap) dalam satu jam lembur yang dilakukan pekerja.

Selain itu, ada beberapa cara menghitung upah lembur yang didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 31. Berikut penjelasannya:

Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, cara menghitung upah lemburnya adalah sebagai berikut:

  • 2 kali upah sejam untuk 8 jam pertama

  • 3 kali upah sejam untuk jam ke-9

  • 4 kali upah sejam untuk jam ke-10 sampai dengan jam ke-12

Sementara untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, cara menghitung upah lemburnya adalah sebagai berikut:

  • 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama

  • 3 kali upah sejam untuk jam ke-8

  • 4 kali upah sejam untuk jam ke-9 sampai dengan jam ke-11

Jika hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya hari Jumat), perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut:

  • 2 kali upah sejam untuk 5 jam pertama

  • 3 kali upah sejam untuk jam ke-6

  • 4 kali upah sejam untuk jam ke-7 sampai dengan jam ke-9.

Sederhananya, kamu bisa menghitung upah lembur kerja dengan rumus berikut ini:

  • Jam pertama lembur ketentuannya adalah 1,5 dikali upah kerja 1 jam maka rumusnya, yaitu 1,5 x 1/173 x upah sebulan

  • Jam ke 2 lembur ketentuannya adalah 2 dikali upah 1 jam maka rumusnya, yaitu 2 x 1/173 x upah sebulan.

Sementara untuk jam berikutnya, rumusnya hanya berubah pada upah berdasarkan jam lembur yang telah dijelaskan di atas. Agar lebih paham, berikut contoh perhitungan uang lembur yang bisa disimak.

Contoh Hitungan Upah Lembur

Jam kerja Budi adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Budi adalah Rp2.000.000 per bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah kerja lembur yang didapat Budi?

Jika dihitung sesuai dengan rumus di atas, upah lembur kerja Budi adalah:

  • Lembur jam pertama = 2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 34.682

  • Lembur jam selanjutnya = 2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 46.243

Maka total uang kerja lembur yang didapat Budi adalah

Rp. 34.682 + Rp. 46.243 = Rp. 80.925

Demikian penjelasan tentang cara menghitung upah lembur berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.

(IPT)

Frequently Asked Question Section

Berapa lama ideal jam kerja Indonesia sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan?

chevron-down

Idealnya waktu kerja di Indonesia dalam Undang-Undang adalah 8 jam kerja untuk 5 hari kerja dan 7 jam kerja untuk 6 hari kerja. Atau jumlah akumulasi kerja dalam seminggu adalah 40 jam.

Bagaimana rumus untuk menghitung upah kerja lembur?

chevron-down

Kamu bisa menghitung upah lembur dengan menggunakan rumus 1/173 x upah sebulan.

Apa saja ketentuan kerja lembur?

chevron-down

a. Adanya perintah tertulis dari perusahaan. b. Pekerja yang bersangkutan setuju untuk melakukan kerja lembur. c. Manajemen perusahaan membuat daftar pelaksanaan kerja lembur meliputi nama pekerja dan lamanya waktu kerja lembur. d. Ditandatangani oleh kedua belah pihak.