Cara Menghitung Zakat Penghasilan dan Pihak yang Berhak Menerimanya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
27 September 2022 18:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara menghitung zakat penghasilan. Foto: Bayu Prayuda/Unplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menghitung zakat penghasilan. Foto: Bayu Prayuda/Unplash
ADVERTISEMENT
Cara menghitung zakat penghasilan bisa dilakukan dengan mudah. Zakat penghasilan atau zakat profesi wajib diberikan oleh umat Islam yang mempunyai penghasilan tetap maupun tidak tetap.
ADVERTISEMENT
Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, pendapatan dalam zakat penghasilan meliputi gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik penghasilan rutin maupun tidak rutin.
Syarat wajib mengeluarkan zakat penghasilan, yaitu apabila sudah balig, memiliki penghasilan, dan jumlah penghasilan memenuhi nisab (batas). Zakat penghasilan ini bisa dibayarkan per bulan atau per tahun.
Sebelum mengetahui cara menghitung zakat penghasilan, simak terlebih dulu jenis zakat yang berlaku di bawah ini.

Jenis Zakat

Pada dasarnya, zakat dibedakan menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat harta (zakat maal). Zakat fitrah hanya dikeluarkan menjelang Idul Fitri.
Menurut laman www.baznas.go.id, pembayaran zakat fitrah bisa dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau diganti dengan uang tunai senilai beras tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara zakat mal dikeluarkan saat syarat zakat terpenuhi, sehingga dapat dikeluarkan kapan saja. Zakat mal meliputi zakat penghasilan (zakat profesi), zakat pertanian, zakat perniagaan (jual-beli), zakat ternak, hingga zakat emas dan perak.
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan saat syarat zakat sudah dipenuhi.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Ilustrasi cara menghitung zakat penghasilan. Foto: Jon Tyson/Unplash
Bersumber dari Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, umat Islam yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang memiliki penghasilan sebesar Rp 5.240.000 per bulan.
Adapun jumlah zakat yang wajib dikeluarkan ialah 2,5 persen dari penghasilan per bulan. Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi cara menghitung zakat penghasilan.
Dari contoh di atas, bila gaji kamu Rp 7 juta per bulan, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah Rp 175.000 per bulan. Jika ingin membayar sekaligus satu tahun, jumlah yang dibayarkan adalah Rp 175.000 x 12 bulan = Rp 2.100.000
ADVERTISEMENT

Zakat Penghasilan Diberikan ke Siapa?

Sebagaimana yang tertulis di dalam QS At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat. Berikut rinciannya:

Fakir

Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta dan tempat tinggal sehingga ia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Miskin

Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta dan tempat tinggal tetapi sangat kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Amil

Amil ialah orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.

Mualaf

Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan masih mempelajari syariat islam.

Budak atau hamba sahaya

Zakat penghasilan bisa diberikan ke budak sebagai cara untuk memerdekakan mereka. Namun golongan ini berlaku di zaman dulu saat praktik perbudakan masih dilakukan.

Gharimin

Gharimin ialah pihak yang terlilit utang demi memenuhi kebutuhan hidup tetapi bisa menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
ADVERTISEMENT

Fisabilillah

Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah, misalnya, berdakwah, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, melakukan aktivitas sosial, dan lainnya.

Ibnu Sabil

Ibnu Sabil, yakni musafir yang dalam perjalanan kehabisan bekal atau biaya untuk pulang.
Itulah informasi seputar cara menghitung zakat penghasilan. Pada dasarnya zakat bisa langsung diberikan ke orang yang membutuhkan di sekitarmu atau lewat lembaga amil untuk kemudian didistribusikan. Semoga bermanfaat.
(ZHR)