Cara Menghitung Zakat Perdagangan, Simak Artikel Ini

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
21 Mei 2021 5:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Membayar Zakat Perdagangan. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Membayar Zakat Perdagangan. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Sudahkah kamu membayar zakat perdagangan atau yang dalam islam disebut Urudlu al-Tijarah? Jika belum, kamu bisa mempelajari artikel berikut ini untuk mengetahui besaran zakat yang perlu kamu bayarkan serta dalil dalam berzakat.
ADVERTISEMENT
Dikutip dalam laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Definisi harta niaga sendiri merupakan harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.
Keutamaan zakat dapat dilihat dari penyebutan kata zakat sebanyak 32 kali di dalam Al-Quran. Perintah kewajiban zakat sendiri termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 43 sebagai berikut,

Jenis-Jenis Zakat

Pada dasarnya, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat harta (zakat mal).
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan, menjelang Idul Fitri. Besar zakat fitrah yaitu 2,5 kg beras (3,5 liter), atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi, atau uang senilai beras tersebut.
ADVERTISEMENT
Sedangkan zakat mal dikeluarkan ketika syarat zakat terpenuhi, jadi bisa dikeluarkan kapan saja. Zakat mal terdiri dari:

Dalil Zakat Perdagangan

Allah berfirman dalam Surah at-Taubah:103
Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

Nisab Zakat Perdagangan

Ilustrasi Nisab Zakat Perdagangan. Foto: Freepik
Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
ADVERTISEMENT
Nisab zakat merupakan batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.
Kementerian Agama RI telah menetapkan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019 bahwa nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas dengan ketentuan harga emas terbaru di tahun tersebut, lalu kadar zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5%. Berikut rumus menghitung zakat perdagangan:
2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh Kasus

Bapak Bhanu memiliki aset usaha senilai Rp 200.000.000 dengan utang jangka pendek senilai Rp 50.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nisab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp 200.000.000 - Rp 50.000.000) = Rp 3.750.000.
ADVERTISEMENT
(AAG)