Konten dari Pengguna

Cara Mengisi KLU NPWP dengan Mudah, Ini Langkahnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mengisi KLU NPWP. Foto: Pajak.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengisi KLU NPWP. Foto: Pajak.go.id

Cara mengisi KLU NPWP dapat dilakukan dengan mudah. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) NPWP merupakan kode yang diterbitkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya ialah memudahkan pengklasifikasian Wajib Pajak untuk mengetahui jenis badan usaha yang dijalaninya.

Ketentuan mengenai KLU dibuat berdasarkan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang disahkan dan diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk itu KLU yang dibuat DJP mengacu pada KBLI BPS Cetakan III Tahun 2009 dengan beberapa perubahan karena menyesuaikan kebutuhan administrasi perpajakan.

Cara Mengetahui KLU NPWP

KLU NPWP terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu Golongan Pokok, Golongan, Kelompok Sub Golongan, Kelompok Kegiatan Ekonomi.

Kode KLU NPWP bisa ditemukan di Surat Keterangan Pajak (SKP), Surat Pengukuhan Kena Pajak (SPKP), dan Formulir SPT Pajak.

Digit pertama KLU merupakan sebuah alfabet yang menunjukkan kategori KLU sebagai kode pengelompokan berdasarkan lapangan usaha utama. Sementara digit berikutnya sampai terakhir berupa angka yang menunjukkan secara spesifik usaha itu sendiri.

1. Kategori

Kategori pada KLU NPWP merupakan penggolongan dalam kegiatan ekonomi. Penentuan kategori ini dilihat dari digit kode berupa alfabet.

Kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan ke dalam 21 kategori berbeda sesuai alfabet, berikut daftarnya yang disadur dari Klik Pajak.

  • Kategori A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

  • Kategori B: Penggalian dan Pertambangan

  • Kategori C: Industri Pengolahan

  • Kategori D: Pengadaan Uap, Air Panas, Udara Dingin, Gas, dan Listrik

  • Kategori E: Pengadaan Air serta Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah/Sampah

  • Kategori F : Konstruksi

  • Kategori G: Perdagangan besar atau ecer, reparasi, dan perawatan mobil serta sepeda motor

  • Kategori H: Transportasi dan Pergudangan

  • Kategori I: Penyediaan Akomodasi serta penyediaan makanan dan minuman

  • Kategori J: informasi dan komunikasi

  • Kategori K: Asuransi dan jasa keuangan lain

  • Kategori L: Real Estate

  • Kategori M: Jasa ilmiah dan teknis serta jasa profesional atau tenaga ahli

  • Kategori N: Ketenagakerjaan, Penunjang Usaha lain, Jasa Persewaan, dan agen perjalanan

  • Kategori O: Administrasi pemerintahan dan Jaminan sosial

  • Kategori P: Jasa dalam bidang pendidikan

  • Kategori Q: Bidang Kesehatan dan Kegiatan Sosial

  • Kategori R: Budaya, Hiburan, dan Rekreasi

  • Kategori S: Jasa bidang lain

  • Kategori T: Pelayanan RT (Rumah Tangga) dan Kegiatan yang menghasilkan barang atau jasa

  • Kategori U: Badan Internasional dan Ekstra Internasional

2. Golongan Pokok

Golongan pokok adalah kategori yang dijabarkan lagi menjadi satu atau lebih yang dilihat berdasarkan sifat tiap golongan dengan maksimal 5 golongan pokok tidak termasuk industri pengolahan. Setiap golongan nantinya diberikan 2 digit angka sebagai kode KLU.

3. Golongan

Golongan ini merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kategori golongan terdiri dari tiga digit angka dengan rincian dua digit pertama berupa golongan pokok yang berkaitan dan satu digit terakhir merupakan kegiatan ekonomi dari setiap golongan yang berkaitan.

4. Sub Golongan

Sub-golongan berisi empat digit angka dengan tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berhubungan, satu digit lainnya menunjukkan kegiatan ekonomi dari sub-golongan yang berkaitan.

5. Kelompok Kegiatan Ekonomi (KKE)

KKE merupakan kelompok yang terdiri dari satu sub-golongan dan menjadi beberapa kegiatan yang homogen. KKE dibuat agar bisa memilih kegiatan yang dilakukan oleh suatu sub-golongan.

Cara Mengisi KLU NPWP Online

Ilustrasi cara mengisi KLU NPWP. Foto: shutterstock

Cara mengisi KLU NPWP tidaklah sulit. KLU NPWP umumnya dibutuhkan saat membuat NPWP. Lebih lanjut, berikut cara membuat NPWP secara online sekaligus mengisi KLU NPWP yang disadur dari laman pajak.go.id.

  • Buka peramban, lalu kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar

  • Klik ‘Daftar’, masukkan email dan kode captcha, lalu pilih ‘Daftar’.

  • Buka email, klik tautan yang dikirimkan oleh pihak eregistration.pajak.go.id.

  • Selanjutnya pilih jenis Wajib Pajak, nama sesuai KTP, email, password, nomor HP, pilih pertanyaan, dan masukkan jawabannya. Lalu klik ‘Daftar’.

  • Buka lagi email dari pihak pajak, klik tulisan ‘link verifikasi’.

  • Masukkan email dan password yang tadi didaftarkan, lalu klik ‘Login’.

  • Masukkan kategori wajib pajak, status, kewarganegaraan, dan masukkan NIK serta kode captcha, lalu pilih ‘Next’.

  • Lengkapi identitas wajib pajak, mulai dari nama, gelar, tempat tanggal lahir, status pernikahan, nomor HP, email lalu klik ‘Next’.

  • Selanjutnya isi kolom sumber penghasilan, pada tahap ini kamu akan diminta mengisi KLU. Cara mengisi KLU NPWP ialah dengan memilih jenis usaha yang dijalankan.

  • Masukkan alamat tinggal yang lengkap.

  • Pada menu ‘Info Tambahan’ masukkan kisaran penghasilan per bulan.

  • Selanjutnya centang bagian ‘Persyaratan’ dan ‘Pernyataan’.

  • Ikuti instruksi selanjutnya hingga mendapatkan nomor NPWP.

(ZHR)

Frequently Asked Question Section

Apa itu KLU?

chevron-down

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) NPWP merupakan kode yang diterbitkan oleh pihak Direktoran Jenderal Pajak (DJP).

Apa tujuan dari KLU?

chevron-down

Tujuan dari KLU, yakni memudahkan pengklasifikasian Wajib Pajak untuk mengetahui jenis badan usaha yang dijalaninya.

Apa saja kategori KLU NPWP?

chevron-down

KLU NPWP terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu Golongan Pokok, Golongan, Kelompok Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi.