Cara Mengisi KLU NPWP dengan Mudah, Ini Langkahnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengisi KLU NPWP dapat dilakukan dengan mudah. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) NPWP merupakan kode yang diterbitkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya ialah memudahkan pengklasifikasian Wajib Pajak untuk mengetahui jenis badan usaha yang dijalaninya.
Ketentuan mengenai KLU dibuat berdasarkan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang disahkan dan diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk itu KLU yang dibuat DJP mengacu pada KBLI BPS Cetakan III Tahun 2009 dengan beberapa perubahan karena menyesuaikan kebutuhan administrasi perpajakan.
Cara Mengetahui KLU NPWP
KLU NPWP terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu Golongan Pokok, Golongan, Kelompok Sub Golongan, Kelompok Kegiatan Ekonomi.
Kode KLU NPWP bisa ditemukan di Surat Keterangan Pajak (SKP), Surat Pengukuhan Kena Pajak (SPKP), dan Formulir SPT Pajak.
Digit pertama KLU merupakan sebuah alfabet yang menunjukkan kategori KLU sebagai kode pengelompokan berdasarkan lapangan usaha utama. Sementara digit berikutnya sampai terakhir berupa angka yang menunjukkan secara spesifik usaha itu sendiri.
1. Kategori
Kategori pada KLU NPWP merupakan penggolongan dalam kegiatan ekonomi. Penentuan kategori ini dilihat dari digit kode berupa alfabet.
Kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan ke dalam 21 kategori berbeda sesuai alfabet, berikut daftarnya yang disadur dari Klik Pajak.
Kategori A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Kategori B: Penggalian dan Pertambangan
Kategori C: Industri Pengolahan
Kategori D: Pengadaan Uap, Air Panas, Udara Dingin, Gas, dan Listrik
Kategori E: Pengadaan Air serta Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah/Sampah
Kategori F : Konstruksi
Kategori G: Perdagangan besar atau ecer, reparasi, dan perawatan mobil serta sepeda motor
Kategori H: Transportasi dan Pergudangan
Kategori I: Penyediaan Akomodasi serta penyediaan makanan dan minuman
Kategori J: informasi dan komunikasi
Kategori K: Asuransi dan jasa keuangan lain
Kategori L: Real Estate
Kategori M: Jasa ilmiah dan teknis serta jasa profesional atau tenaga ahli
Kategori N: Ketenagakerjaan, Penunjang Usaha lain, Jasa Persewaan, dan agen perjalanan
Kategori O: Administrasi pemerintahan dan Jaminan sosial
Kategori P: Jasa dalam bidang pendidikan
Kategori Q: Bidang Kesehatan dan Kegiatan Sosial
Kategori R: Budaya, Hiburan, dan Rekreasi
Kategori S: Jasa bidang lain
Kategori T: Pelayanan RT (Rumah Tangga) dan Kegiatan yang menghasilkan barang atau jasa
Kategori U: Badan Internasional dan Ekstra Internasional
2. Golongan Pokok
Golongan pokok adalah kategori yang dijabarkan lagi menjadi satu atau lebih yang dilihat berdasarkan sifat tiap golongan dengan maksimal 5 golongan pokok tidak termasuk industri pengolahan. Setiap golongan nantinya diberikan 2 digit angka sebagai kode KLU.
3. Golongan
Golongan ini merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kategori golongan terdiri dari tiga digit angka dengan rincian dua digit pertama berupa golongan pokok yang berkaitan dan satu digit terakhir merupakan kegiatan ekonomi dari setiap golongan yang berkaitan.
4. Sub Golongan
Sub-golongan berisi empat digit angka dengan tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berhubungan, satu digit lainnya menunjukkan kegiatan ekonomi dari sub-golongan yang berkaitan.
5. Kelompok Kegiatan Ekonomi (KKE)
KKE merupakan kelompok yang terdiri dari satu sub-golongan dan menjadi beberapa kegiatan yang homogen. KKE dibuat agar bisa memilih kegiatan yang dilakukan oleh suatu sub-golongan.
Cara Mengisi KLU NPWP Online
Cara mengisi KLU NPWP tidaklah sulit. KLU NPWP umumnya dibutuhkan saat membuat NPWP. Lebih lanjut, berikut cara membuat NPWP secara online sekaligus mengisi KLU NPWP yang disadur dari laman pajak.go.id.
Buka peramban, lalu kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar
Klik ‘Daftar’, masukkan email dan kode captcha, lalu pilih ‘Daftar’.
Buka email, klik tautan yang dikirimkan oleh pihak eregistration.pajak.go.id.
Selanjutnya pilih jenis Wajib Pajak, nama sesuai KTP, email, password, nomor HP, pilih pertanyaan, dan masukkan jawabannya. Lalu klik ‘Daftar’.
Buka lagi email dari pihak pajak, klik tulisan ‘link verifikasi’.
Masukkan email dan password yang tadi didaftarkan, lalu klik ‘Login’.
Masukkan kategori wajib pajak, status, kewarganegaraan, dan masukkan NIK serta kode captcha, lalu pilih ‘Next’.
Lengkapi identitas wajib pajak, mulai dari nama, gelar, tempat tanggal lahir, status pernikahan, nomor HP, email lalu klik ‘Next’.
Selanjutnya isi kolom sumber penghasilan, pada tahap ini kamu akan diminta mengisi KLU. Cara mengisi KLU NPWP ialah dengan memilih jenis usaha yang dijalankan.
Masukkan alamat tinggal yang lengkap.
Pada menu ‘Info Tambahan’ masukkan kisaran penghasilan per bulan.
Selanjutnya centang bagian ‘Persyaratan’ dan ‘Pernyataan’.
Ikuti instruksi selanjutnya hingga mendapatkan nomor NPWP.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Apa itu KLU?

Apa itu KLU?
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) NPWP merupakan kode yang diterbitkan oleh pihak Direktoran Jenderal Pajak (DJP).
Apa tujuan dari KLU?

Apa tujuan dari KLU?
Tujuan dari KLU, yakni memudahkan pengklasifikasian Wajib Pajak untuk mengetahui jenis badan usaha yang dijalaninya.
Apa saja kategori KLU NPWP?

Apa saja kategori KLU NPWP?
KLU NPWP terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu Golongan Pokok, Golongan, Kelompok Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi.
