Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengisi SPT 1771 Melalui Aplikasi e-SPT DJP
11 Februari 2022 6:25 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengisi SPT 1771 terdiri dari beberapa tahapan yang perlu dipahami agar laporan keuangan dapat dilengkapi dengan tepat. Meski perlu melalui beberapa langkah, cara ini tergolong praktis dan menghemat waktu. Dengan metode ini para wajib pajak juga tak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
ADVERTISEMENT
Menyadur Model Tata Cara Mengisi Formulir SPT Tahunan 1771 dari laman pajak.go.id, SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 1771 merupakan formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan dalam melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Mengisi formulir SPT merupakan salah satu wujud melaksanakan kewajiban perpajakan. Melalui pengisian SPT Pajak tahunan, wajib pajak dapat memberitahukan penghasilan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kendati demikian, sebagian dari kita masih belum memahami cara mengisi SPT 1771. Untuk itu, simak uraian berikut guna mengetahui langkah pengisian SPT 1771 selengkapnya.
Cara Mengisi SPT 1771 Melalui Aplikasi e-SPT DJP
Sebelum mengisi formulir SPT 1771, pastikan kamu telah melakukan registrasi dan memasang aplikasi e-SPT untuk mempermudah proses login.
ADVERTISEMENT
Itulah cara mengisi SPT 1771 dan langkah-langkah pelaporannya melalui e-Filling DJP Online. Semoga bermanfaat!
(ANM)
Live Update