Cara Mengubah Data KTP dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
16 Januari 2023 12:40
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini telah berlaku hingga seumur hidup. Kendati begitu, masyarakat tetap bisa mengajukan pembaharuan KTP apabila ingin mengganti data di dalamnya. Cara mengubah data KTP pun terbilang cukup mudah.
Sebagai informasi, KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat 7.
Peraturan tersebut juga menerangkan, ada sejumlah data di dalam KTP yang sifatnya statis atau tidak berubah, seperti NIK dan tempat tanggal lahir. Namun ada pula data yang sifatnya dinamis atau bisa berubah, seperti status kawin hingga domisili.
Dinyatakan juga bahwa perubahan data dapat dilakukan apabila adanya kerusakan atau KTP hilang. Apabila mengalami hal tersebut, penduduk wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Lantas, bagaimana cara mengubah data KTP? Bagi yang ingin ubah data KTP, simak tutorial lengkap dengan persyaratannya dalam uraian artikel di bawah ini.

Syarat Mengubah Data KTP

Ilustrasi KTP. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Pexels
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon apabila ingin mengubah data KTP. Mengutip laman indonesia.go.id, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mengubah data KTP:
  • Siapkan surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan.
  • Melampirkan surat keterangan RT/RW khusus untuk mengubah alamat domisili.
  • Surat keterangan RT/RW bisa diurus ke tingkat kelurahan.
  • Untuk menambah gelar, siapkan ijazah terakhir.
  • Menyiapkan surat keterangan dari instansi guna mengubah status pekerjaan.
  • Melampirkan akta kelahiran
  • Terakhir, fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data di kolom agama.

Cara Mengubah Data KTP

Jika pemohon sudah mengumpulkan sejumlah persyaratan di atas, maka bisa langsung melakukan pengajuan sampai dokumen KTP yang diubah isinya bisa diterbitkan. Berikut cara mengubah data KTP.
  1. Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Beberapa wilayah sudah bisa urus perubahan data KTP di tingkat kelurahan sesuai domisili.
  2. Lalu, serahkan syarat yang telah disiapkan ke petugas pelaksana di tempat pengajuan perubahan data.
  3. Selanjutnya petugas pelaksana akan memberikan resi untuk pengambilan KTP elektronik yang sudah jadi.
  4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik yang baru.
  5. Jika KTP baru sudah jadi, datanglah ke kantor Disdukcapil atau kelurahan tempat kamu mengubah data sembari membawa KTP lama dan kartu keluarga (KK). Perlu diingat, kamu harus datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Sebagai informasi tambahan, mengubah data KTP hingga penerbitan tidak membutuhkan biaya sepeser pun alias gratis, terkecuali dokumen yang perlu digandakan karena harus difotokopi.
(NDA)
Mengubah KTP di mana?
chevron-down
Berapa lama proses ubah data KTP?
chevron-down
Berapa biaya ubah data KTP?
chevron-down
editor-avatar-0
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020