Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengubah Data KTP dan Persyaratannya
16 Januari 2023 12:40 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 20 November 2023 6:50 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini telah berlaku hingga seumur hidup. Kendati begitu, masyarakat tetap bisa mengajukan pembaharuan KTP apabila ingin mengganti data di dalamnya. Cara mengubah data KTP pun terbilang cukup mudah.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat 7.
Peraturan tersebut juga menerangkan, ada sejumlah data di dalam KTP yang sifatnya statis atau tidak berubah, seperti NIK dan tempat tanggal lahir. Namun ada pula data yang sifatnya dinamis atau bisa berubah, seperti status kawin hingga domisili.
Dinyatakan juga bahwa perubahan data dapat dilakukan apabila adanya kerusakan atau KTP hilang. Apabila mengalami hal tersebut, penduduk wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Lantas, bagaimana cara mengubah data KTP? Bagi yang ingin ubah data KTP, simak tutorial lengkap dengan persyaratannya dalam uraian artikel di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Syarat Mengubah Data KTP
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon apabila ingin mengubah data KTP. Mengutip laman indonesia.go.id, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mengubah data KTP:
Cara Mengubah Data KTP
Jika pemohon sudah mengumpulkan sejumlah persyaratan di atas, maka bisa langsung melakukan pengajuan sampai dokumen KTP yang diubah isinya bisa diterbitkan. Berikut cara mengubah data KTP.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi tambahan, mengubah data KTP hingga penerbitan tidak membutuhkan biaya sepeser pun alias gratis, terkecuali dokumen yang perlu digandakan karena harus difotokopi.
ADVERTISEMENT
(NDA)