Cara Mengukur Luas Tanah di Sertifikat dengan Skala

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
16 Februari 2022 20:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengukur luas tanah di sertifikat. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengukur luas tanah di sertifikat. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.
ADVERTISEMENT
Cara mengukur luas tanah di sertifikat kerap menjadi opsi untuk mengetahui besaran lahan yang dimiliki. Dengan mengetahui luas tanah, pemilik dapat menentukan harga yang tepat saat ingin menjualnya. Di samping itu, informasi luas tanah diperlukan ketika akan membangun rumah maupun bangunan lainnya.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, mengukur luas tanah merupakan hal yang sulit untuk dilakukan. Mulai dari tak tersedianya waktu hingga kebingungan dalam menentukan metode yang dipakai.
Di era yang semakin berkembang, menghitung luas tanah tak harus mendatangi lahan secara langsung. Terdapat berbagai teknologi berupa aplikasi dan layanan daring yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui luas tanah yang dimiliki. Tak hanya itu, luas tanah juga dapat diketahui melalui sertifikat.

Apa Itu Sertifikat Tanah?

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Umumnya, sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bisa diurus melalui jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Isi sertifikat tersebut memuat berbagai informasi mengenai tanah atau lahan yang dimiliki, termasuk luas tanah. Lalu, bagaimana cara mengukur luas tanah di sertifikat tanah? Simak penjelasannya berikut ini.
Ilustrasi mengukur luas tanah dengan skala. Foto: Pixabay.com

Cara Mengukur Luas Tanah di Sertifikat

Siapa pun dapat mengukur luas tanah yang dimiliki melalui metode yang satu ini. Umumnya, sertifikat tanah memuat skala luas tanah sehingga memudahkan pemiliknya untuk menghitung secara mandiri.
ADVERTISEMENT
Cara mengukur luas tanah di sertifikat cukup mudah dilakukan. Namun sebelum itu, ada baiknya pahami rumus dasarnya berikut ini:
Dari rumus dasar di atas, hal pertama yang dilakukan adalah mengetahui panjang dan lebar tanah sebenarnya. Guna lebih memahami penggunaan rumus tersebut, simak contoh kasus di bawah ini.
1. Ketahui panjang sebenarnya terlebih dahulu
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka panjang tanah sebenarnya yakni 35 meter.
2. Hitung lebar sebenarnya
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka luas tanah sebenarnya yakni 25 meter.
3. Kalikan keduanya
Dengan demikian, luas tanah pada sertifikat tersebut sebesar 875 meter persegi.
Itulah cara mengukur luas tanah di sertifikat. Dengan memahami dasar-dasar perhitungan di atas, maka mengukur tanah hanya melalui sertifikat dapat dilakukan dengan mudah.
Namun, kamu dapat menggunakan metode pengukuran lain untuk memperoleh hasil yang lebih akurat. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!
ADVERTISEMENT
(ANM)