
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, mengukur luas tanah merupakan hal yang sulit untuk dilakukan. Mulai dari tak tersedianya waktu hingga kebingungan dalam menentukan metode yang dipakai.
Di era yang semakin berkembang, menghitung luas tanah tak harus mendatangi lahan secara langsung. Terdapat berbagai teknologi berupa aplikasi dan layanan daring yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui luas tanah yang dimiliki. Tak hanya itu, luas tanah juga dapat diketahui melalui sertifikat.
Apa Itu Sertifikat Tanah?
Isi sertifikat tersebut memuat berbagai informasi mengenai tanah atau lahan yang dimiliki, termasuk luas tanah. Lalu, bagaimana cara mengukur luas tanah di sertifikat tanah? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Mengukur Luas Tanah di Sertifikat
Siapa pun dapat mengukur luas tanah yang dimiliki melalui metode yang satu ini. Umumnya, sertifikat tanah memuat skala luas tanah sehingga memudahkan pemiliknya untuk menghitung secara mandiri.
ADVERTISEMENT
Cara mengukur luas tanah di sertifikat cukup mudah dilakukan. Namun sebelum itu, ada baiknya pahami rumus dasarnya berikut ini:
Panjang sebenarnya = panjang pada sertifikat : skala.
Lebar sebenarnya = lebar pada sertifikat : skala.
Luas tanah = panjang sebenarnya x lebar sebenarnya.
Dari rumus dasar di atas, hal pertama yang dilakukan adalah mengetahui panjang dan lebar tanah sebenarnya. Guna lebih memahami penggunaan rumus tersebut, simak contoh kasus di bawah ini.
Panjang sebidang tanah berbentuk persegi panjang pada sertifikat adalah 7 sentimeter, sementara lebarnya 5 sentimeter. Adapun skala yang digunakan yakni 1:500. Maka cara menghitungnya yaitu:
1. Ketahui panjang sebenarnya terlebih dahulu
Panjang sebenarnya = panjang pada sertifikat : skala
= 7 cm : 1:500 = 3.500 cm atau 35 meter.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka panjang tanah sebenarnya yakni 35 meter.
2. Hitung lebar sebenarnya
Lebar sebenarnya = lebar pada sertifikat : skala
= 5 cm : 1:500 = 2.500 cm atau 25 meter.
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka luas tanah sebenarnya yakni 25 meter.
3. Kalikan keduanya
Luas tanah = panjang sebenarnya x lebar sebenarnya.
= 35 meter x 25 meter = 875 meter persegi.
Dengan demikian, luas tanah pada sertifikat tersebut sebesar 875 meter persegi.
Itulah cara mengukur luas tanah di sertifikat. Dengan memahami dasar-dasar perhitungan di atas, maka mengukur tanah hanya melalui sertifikat dapat dilakukan dengan mudah.
Namun, kamu dapat menggunakan metode pengukuran lain untuk memperoleh hasil yang lebih akurat. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!
ADVERTISEMENT
(ANM)