Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Begini Alurnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kehilangan akta kelahiran bisa terjadi saat seseorang pindah domisili, memiliki kendala, dan bingung cara mengurusnya apakah harus mengurus pada alamat awal. Simak alur, syarat, dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang melalui artikel berikut.
Menurut Pasal 53 ayat 2 UU HAM, setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya. Sehingga hak pertama anak setelah dilahirkan adalah identitas yang meliputi nama, orang tua (silsilah keturunan), dan kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk akta kelahiran.
Mengutip informasi dari kumparanNews, pengurusan akta kelahiran yang hilang saat ini hanya perlu mengunjungi kantor Dukcapil sesuai alamat terakhir pada Kartu Keluarga, artinya sesuai domisili.
Merujuk Tanya Dukcapil, misalnya dulu Akta Kelahiran dibuat di Bandung, tapi tinggal saat ini sesuai KK di Medan. Maka, Akta Kelahiran diurusnya di Dinas Dukcapil di Medan. Dengan begitu tidak perlu repot-repot kembali ke Bandung untuk dapatkan Akta Kelahiran yang hilang.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan dua syarat mengurus Akta Kelahiran yang hilang, yaitu membuat laporan kehilangan dari kantor polisi dan menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Berikut persyaratan dokumen lainnya yang bisa kamu persiapkan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang yang dikutip dari ppid.semarangkota.go.id antara lain.
Surat Kehilangan Hilang dari Kepolisian
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy KTP
Fotocopy Akta Kelahiran yang hilang (bila ada)
Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang
Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang
Sebelum mengurus kehilangan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan maupun kantor kecamatan, kamu perlu ke kantor polisi untuk mengajukan surat keterangan kehilangan. Simak langkah berikut ini yang sesuai informasi yang terdapat di Tanya Dukcapil.
1. Membuat Surat Keterangan Hilang
Sebelum mengurus di kantor kecamatan atau Dukcapil, kamu perlu ke kantor polisi setempat baik polsek ataupun polres untuk membuat laporan kehilangan akta kelahiran dan meminta surat keterangan kehilangan.
2. Persiapkan Berkas Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang
Setelah mendapatkan berkas berupa surat keterangan kehilangan dari polsek kamu dapat mempersiapkan dan membawa berkas-berkas sebelumnya serta persyaratan untuk pengurusan akta kelahiran. Perlu diketahui, dalam pengurusan akta kelahiran yang hilang sudah tidak diperlukan lagi surat pengantar dari RT maupun RW. Selain itu, jika ada fotokopi akta kelahiran yang hilang, akan lebih memudahkan dalam prosedur pengurusan.
3. Pergi ke Kantor Kecamatan Atau Dinas Pendudukan Domisili
Selanjutnya, kamu hanya tinggal mendatangi ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan sesuai dengan alamat di KTP, KK, atau domisili tempat tinggal.
4. Pemeriksaan dan Verifikasi Berkas
Di sana, petugas akan memberikan detail lanjut tentang prosedur dalam mengurus akta kelahiran yang hilang. Berkas-berkas tersebut nantinya akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas. Apabila syarat administratif pengurusan telah dinyatakan lengkap, petugas akan melanjutkan proses pengajuan penerbitan akta kelahiran yang baru untuk menggantikan akta yang hilang. Mereka akan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
5. Penandatanganan dan Penerbitan Duplikat Akta Kelahiran
Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan duplikat akta kelahiran yang hilang dengan jangka waktu pengerjaan selama 5 hari kerja.
Demikian informasi mengenai cara mengurus akta kelahiran yang hilang. Pastikan untuk menyimpan berkas tersebut dan kartu penting lainnya dengan aman agar tidak mengalami hal serupa di kemudian hari. Semoga artikel ini bermanfaat!
(SRS)
