Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Akta Nikah Kristen Beserta Syarat Dokumennya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengurus akta nikah Kristen di Dukcapil. Foto: Dukcapil
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengurus akta nikah Kristen di Dukcapil. Foto: Dukcapil

Cara mengurus akta nikah Kristen dapat dilakukan dengan mudah. Pasangan yang telah resmi menikah secara agama, sebaiknya segera mengurus akta nikah di dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.

Akta nikah penting untuk dimiliki karena tercatat secara resmi di dalam dokumen negara dan dilegalisasi oleh pejabat umum. Dengan demikian pernikahan akan memiliki kekuatan hukum. Tidak hanya itu, hak istri maupun anak menjadi terlindungi oleh undang-undang apabila terjadi perceraian.

Perlu diingat bahwa akta nikah dan buku nikah adalah hal berbeda. Akta nikah merupakan dokumen bukti pernikahan sah yang diakui oleh negara. Untuk mengurus dokumen ini kamu bisa mengurusnya di lembaga pencatatan sipil.

Adapun buku nikah merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan hanya dimiliki oleh pengantin yang beragama Islam.

Syarat Dokumen untuk Mengurus Akta Nikah Kristen

Akta nikah merupakan dokumen penting dan sebagai tanda bukti telah melakukan pernikahan yang sah di depan hukum. Untuk bisa mendapatkan akta nikah, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan membuat akta ini.

Ilutrasi pernikahan. Foto: Pexels.com

Agar lebih jelas, simak syarat mengurus akta nikah untuk pernikahan Kristen yang disadur dari laman dukcapil.slemankab.go.id:

Syarat umum:

  1. Testimoni Gereja

  2. Formulir Pencatatan Perkawinan

  3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri

  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan e-KTP suami dan istri

  5. Fotokopi Kartu Keluarga dan e-KTP orang tua

  6. Pasfoto berwarna berdampingan suami dan istri 4 x 6 sebanyak empat lembar

  7. Fotokopi e-KTP dua orang saksi

Dokumen tambahan untuk WNA:

  1. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

  2. Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisasi)

  3. Surat keterangan atau surat izin dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi suami atau istri

  4. Bagi perkawinan antar-orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan

Syarat khusus bagi pernikahan dengan status duda atau janda:

  1. Kutipan akta perceraian

  2. Kutipan akta kematian untuk pihak yang menjadi duda atau janda karena ditinggal mati pasangan

  3. Kutipan akta kelahiran anak yang akan disahkan dalam perkawinan (jika sudah memiliki anak)

Cara Mengurus Akta Nikah Kristen

Setelah mengetahui persyaratan dokumen membuat akta nikah, kini saatnya mengetahui cara mengurus akta nikah Kristen. Sebagai informasi, mengurus akta nikah tidak dikenakan biaya administrasi. Untuk waktu penerbitannya, maksimal 14 hari kerja sejak didaftarkan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.

Cara mengurus akta nikah Kristen yang pertama, yakni datang ke kantor pencatatan sipil dengan menyerahkan dokumen yang sudah disebutkan di atas. Petugas akan melakukan verifikasi data dan menentukan jadwal pencatatan pernikahan.

Setelah itu isi formulir pencatatan pernikahan, lengkapi semua informasi yang diminta. Selanjutnya petugas akan mendaftarkan akta nikah dan menerbitkan kutipan akta nikah.

Selanjutnya, kutipan akta nikah diberikan ke suami dan istri. Setelah akta nikah diterbitkan, pasangan harus melapor ke instansi yang telah menyelenggarakan pernikahan, misalnya, gereja.

(ZHR)