Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Kartu ATM yang Hilang dan Persyaratannya
14 Agustus 2023 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara mengurus kartu ATM yang hilang dapat dilakukan dengan melakukan panggilan ke pusat panggilan (call center) bank untuk blokir kartu, lalu kemudian mendatangi kantor cabang bank terdekat guna membuat kartu baru.
ADVERTISEMENT
Namun, sebelum mendatangi kantor cabang bank terdekat, pastikan Anda sudah menyiapkan sejumlah persyaratannya. Dokumen persyaratan ini berupa KTP, surat pernyataan kehilangan kartu ATM dari kepolisian, dan buku tabungan.
Adapula biaya penggantian kartu ATM sesuai jenis kartu yang dimiliki sebesar Rp 10.000-Rp 25.000. Biaya ini biasanya langsung dipotong dari rekening, sehingga Anda tidak perlu menyiapkan uang tunai. Berikut cara mengurus kartu ATM yang hilang selengkapnya.
Cara Mengurus Kartu ATM yang Hilang
Hal-hal yang tidak diinginkan kadang terjadi dalam hidup dan tidak dapat dihindari, termasuk kehilangan kartu ATM. Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa terapkan cara mengurus ATM hilang berikut ini.
1. Hubungi Call Center Bank untuk Memblokir ATM
Segera hubungi call center bank untuk memblokir kartu ATM agar tidak di salah gunakan oleh orang lain. Berikut beberapa nomor call center perbankan Indonesia:
ADVERTISEMENT
2. Transfer Semua Saldo ke Rekening Lain
Jika menggunakan layanan SMS Banking atau internet banking, segera lakukan transfer saldo ATM yang hilang tersebut ke rekening lain. Sisakan sedikit saldo di rekening tersebut karena untuk mengurus kartu ATM yang hilang memerlukan sedikit biaya.
3. Meminta Surat Keterangan Kehilangan ke Kantor Polisi
Setelah memblokir dan mentransfer saldo di ATM, segera kunjungi kantor polisi terdekat untuk meminta surat keterangan kehilangan ATM. Untuk mengurus keperluan ini, bawalah persyaratan berupa KTP dan buku tabungan.
4. Membuat ATM Baru
Setelah memiliki surat kehilangan kartu ATM, selanjutnya membuat kartu baru di kantor cabang bank terdekat. Berikut langkah-langkah membuat kartu ATM baru di bank:
ADVERTISEMENT
(NDA)