Cara Mengurus Kartu ATM yang Hilang dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengurus kartu ATM yang hilang dapat dilakukan dengan melakukan panggilan ke pusat panggilan (call center) bank untuk blokir kartu, lalu kemudian mendatangi kantor cabang bank terdekat guna membuat kartu baru.
Namun, sebelum mendatangi kantor cabang bank terdekat, pastikan Anda sudah menyiapkan sejumlah persyaratannya. Dokumen persyaratan ini berupa KTP, surat pernyataan kehilangan kartu ATM dari kepolisian, dan buku tabungan.
Adapula biaya penggantian kartu ATM sesuai jenis kartu yang dimiliki sebesar Rp 10.000-Rp 25.000. Biaya ini biasanya langsung dipotong dari rekening, sehingga Anda tidak perlu menyiapkan uang tunai. Berikut cara mengurus kartu ATM yang hilang selengkapnya.
Cara Mengurus Kartu ATM yang Hilang
Hal-hal yang tidak diinginkan kadang terjadi dalam hidup dan tidak dapat dihindari, termasuk kehilangan kartu ATM. Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa terapkan cara mengurus ATM hilang berikut ini.
1. Hubungi Call Center Bank untuk Memblokir ATM
Segera hubungi call center bank untuk memblokir kartu ATM agar tidak di salah gunakan oleh orang lain. Berikut beberapa nomor call center perbankan Indonesia:
Mandiri: 14000 atau (021)5299-7777.
Bank Central Asia (BCA): Halo BCA 1500888.
Bank Tabungan Negara (BTN): 1500286.
BNI: BNI Call 1500046.
BRI: Call BRI 14017 atau (021)1500 017.
2. Transfer Semua Saldo ke Rekening Lain
Jika menggunakan layanan SMS Banking atau internet banking, segera lakukan transfer saldo ATM yang hilang tersebut ke rekening lain. Sisakan sedikit saldo di rekening tersebut karena untuk mengurus kartu ATM yang hilang memerlukan sedikit biaya.
Baca juga: Kartu ATM Kadaluarsa Apakah Saldo Hilang? Ini Penjelasan dan Cara Mengurusnya
3. Meminta Surat Keterangan Kehilangan ke Kantor Polisi
Setelah memblokir dan mentransfer saldo di ATM, segera kunjungi kantor polisi terdekat untuk meminta surat keterangan kehilangan ATM. Untuk mengurus keperluan ini, bawalah persyaratan berupa KTP dan buku tabungan.
4. Membuat ATM Baru
Setelah memiliki surat kehilangan kartu ATM, selanjutnya membuat kartu baru di kantor cabang bank terdekat. Berikut langkah-langkah membuat kartu ATM baru di bank:
Menjelaskan permasalahan yang terjadi kepada customer service.
Menyerahkan kartu identitas seperti SIM, KTP, dan fotokopi buku tabungan.
Biasanya customer service akan menanyakan beberapa pertanyaan mengenai rekening, contohnya jumlah saldo terakhir yang dimiliki dan transaksi terakhir yang dilakukan.
Setelah prosesnya selesai, customer service akan mengurus pembuatan ATM baru dengan nomor rekening dan kata sandi yang sama.
Untuk memastikan tidak ada penarikan uang oleh orang lain, mintalah rekening koran untuk melihat transaksi selama ATM hilang.
Kehilangan kartu ATM memang pengalaman yang tidak menyenangkan. Cara mengurus ATM hilang akan membantu mengurangi risiko kerugian yang ditimbulkan oleh kehilangan tersebut.
(NDA)
