Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang perlu diketahui bagi peserta BPJS. Jika kartu ini hilang, peserta tidak akan bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab salah satu syarat wajib agar dapat melakukannya adalah melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Selain hal tersebut, pada kartu BPJS Ketenagakerjaan juga terdapat informasi penting berupa nama peserta, nomor kartu BPJS, hingga tanggal aktif kepesertaan. Karena itulah peserta perlu cepat-cepat mengurusnya saat kartu hilang.
Lalu, bagaimana cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang? Untuk mengetahuinya, simak cara dan persyaratan untuk mengurusnya berikut ini.
Syarat Dokumen untuk Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang
Bagi peserta yang kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan, kamu masih bisa mengurusnya dan akan mendapat kartu baru sebagai pengganti. Namun, syaratnya status kepesertaan aktif dan masih tercatat sebagai pekerja di perusahaan yang mendaftarkan.
Peserta dapat mengunjungi kantor cabang terdekat yang mengeluarkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta juga perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus prosesnya di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berikut di antaranya:
Fotokopi KTP dan aslinya.
Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya.
Surat Pengantar dari tempat bekerja yang menyatakan bahwa peserta masih bekerja di perusahaan tersebut dan permohonan kartu baru yang disertai nomor kepesertaan.
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang isinya terdiri dari nama perusahaan, nomor kepesertaan, dan keterangan perkiraan waktu hilang,
Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang Secara Offline
Dalam hal mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang, ada beberapa perusahaan yang akan mengurus kehilangan tersebut. Jadi, pekerja hanya perlu menyerahkan dokumen yang disebutkan di atas ke kantor tempatnya bekerja.
Akan tetapi ada juga perusahaan yang mengharuskan pekerja tersebut untuk mengurusnya sendiri. Lantas bagaimana cara mengurus kartu BPJS Ketenagakeraan hilang secara mandiri? Untuk mengetahuinya simak prosedur berikut ini!
Lapor ke polisi, kunjungi kantor polisi sesuai domisili. Hal ini agar kamu mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan. Surat tersebut akan digunakan untuk mengurus penggantian kartu di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan, lalu sampaikan ke petugas mengenai kartu BPJS yang hilang. Serahkan semua dokumen yang sudah disebutkan di atas. Lalu, tunggu proses mengganti kartu.
Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang via Online
Sebenarnya peserta juga bisa mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang via daring atau online. Cara ini bisa dilakukan jika peserta mengingat nomor kepesertaan  yang tertera di kartu. Berikut caranya dari awal sampai proses mencetak.
Unduh dan pasang aplikasi BPJSTKU.
Buka aplikasi lalu Login jika sudah punya akun. Kalau belum, ikuti petunjuk untuk melakukan registrasi.
Pada halaman utama klik menu Profil > Pengaturan > Kartu > Lihat.
Muncul kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu.
Kirim kartu melalui Email.
Klik Download Kartu dan cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan.
(ZHR)
