Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus KK yang Hilang dan Rusak dengan Mudah
18 Agustus 2022 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagaimana cara mengurus KK yang hilang atau rusak? KK atau kartu keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang penting dan harus dimiliki. Adapun kepemilikan dokumen ini bagi setiap keluarga di Indonesia sifatnya wajib hukumnya.
ADVERTISEMENT
Dokumen yang berisi data mengenai susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga, merupakan dokumen yang dijadikan dasar sebagai pembuatan dan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) bagi seseorang.
Perlu diketahui, dokumen ini memiliki empat rangkap. Selain keluarga yang memilikinya, ketiga dokumen lainnya dipegang oleh ketua RT, kelurahan, dan kecamatan setempat.
Kadang kala, KK yang dimiliki bisa saja hilang atau mengalami kerusakan. Tentunya, kedua hal tersebut bukanlah yang diinginkan setiap orang. Musibah atau insiden tersebut bisa saja terjadi oleh setiap orang.
Kehilangan atau kerusakan kartu keluarga bisa membuat seseorang mengalami kendala atau kesulitan dalam melakukan beberapa urusan. Misalnya saja, kartu keluarga diperlukan ketika seseorang mengurus pembuatan akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, atau pembuatan SIM dan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana mengurus kartu keluarga yang hilang atau mengalami kerusakan? Untuk mengetahuinya, kalian bisa membaca sampai akhir artikel ini.
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga yang Hilang dan Rusak
Pada dasarnya, untuk bisa mengurus KK yang hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mudah dan gampang. Untuk KK yang hilang, Anda perlu mengumpulkan beberapa persyaratan berikut:
Cara Mengurus KK yang Hilang
Cara Mengurus KK yang Rusak
Sementara apabila Anda ingin mengurus KK yang mengalami kerusakan, itu bisa dilakukan dengan lebih mudah. Adapun persyaratannya, Anda hanya perlu membawa KK yang rusak beserta KTP milik Anda ke Disdukcapil.
Anda tidak diharuskan membawa surat pengantar dari RT/RW, dan kelurahan tempat Anda tinggal sesuai yang tercantum di KK. Dengan persyaratan tersebut, Anda sudah bisa mengurus KK yang rusak.
ADVERTISEMENT
Adapun jika sudah ke kantor Dukcapil. Anda hanya perlu mengikuti prosedur yang diberikan, dan tinggal menunggu sampai proses pembuatan atau penerbitan KK yang baru selesai dilakukan. Caranya mudah bukan?
Demikian informasi seputar cara mengurus KK yang hilang atau mengalami kerusakan di Disdukcapil. Semoga informasi yang diberikan dapat membantu dan bermanfaat bagi pembaca sekalian.
(NNR)