Cara Mengurus KTP Hilang, Ini Langkah Selengkapnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tidak perlu khawatir jika KTP hilang, kamu hanya perlu mengikuti cara mengurus KTP hilang berikut ini. Namun, sebelumnya kamu harus menyiapkan beberapa berkas yang diperlukan.
Mengutip dari situs indonesia.go.id, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus kehilangan KTP antara lain:
Surat Kehilangan e-KTP dari kantor polisi.
Surat pengantar dari kelurahan.
Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
Selain berkas utama di atas, kamu juga harus membawa dokumen pendukung berupa:
Pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
Surat pengantar dari RT ataupun RW.
Cara Mengurus KTP Hilang
Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah
Berikut adalah cara mengurus KTP yang hilang, menurut laman situs indonesia.go.id.
1. Membuat Surat Keterangan Kehilangan
Pertama, datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan. Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi. Jika tidak punya, kamu tidak perlu membawanya.
2. Membuat Surat Pengantar dari RT dan RW
Setelah itu buat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kamu, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
3. Membuat Surat Pengantar dan Formulir Permohonan KTP dari Lurah
Selanjutnya kunjungi kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya. Di antaranya Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
4. Mendatangi Kantor Kecamatan
Tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP. Berkas berupa pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada), surat pengantar dari kelurahan, dan formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar tujuh hari kerja.
5. Mengambil KTP di Kantor Kecamatan
Jika sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan dan tidak boleh diwakilkan. Sebab, kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.
Biaya Mengurus KTP yang Hilang
Mengurus KTP yang hilang tidak dipungut biaya, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga e-KTP pengganti yang hilang sudah jadi. Biaya yang dikeluarkan hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.
(AMP)
