Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus SKCK untuk Melamar Kerja
6 Agustus 2021 15:24 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun masa berlaku surat yang dulu bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) itu yakni 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Cara mendaftarnya pun mudah dan simpel.
Jika ingin menerbitkan SKCK, Anda hanya tinggal datangi kantor polisi setempat dengan membawa syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan serta biaya pembuatan SKCK.
Adapun mengutip laman polri.go.id, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30 ribu. Karena itu, selain membawa berkas-berkas persyaratan, jangan lupa pula membawa uang biaya pembuatan.
Untuk langkah-langkahnya, simak dalam daftar berikut.
Membuat SKCK Baru
ADVERTISEMENT
Memperpanjang masa berlaku SKCK
Pembuatan Online
Untuk membuat SKCK secara online, tak ada perbedaan syarat dokumen maupun prosedur dengan pembuatan secara offline. Anda hanya perlu membuka laman skck.polri.go.id.
Unggah berkas-berkas dokumen melalui laman tersebut, setelah selesai, pengambilan SKCK dapat langsung dilakukan via kantor polisi setempat.
Catatan
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan: