Konten dari Pengguna

Cara Mengurus SKCK untuk Melamar Kerja

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
6 Agustus 2021 15:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: skck.polri.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Foto: skck.polri.go.id
ADVERTISEMENT
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ialah surat yang diterbitkan oleh pihak kepolisian berisikan catatan kejahatan seseorang. Biasanya, SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Adapun masa berlaku surat yang dulu bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) itu yakni 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Cara mendaftarnya pun mudah dan simpel.
Jika ingin menerbitkan SKCK, Anda hanya tinggal datangi kantor polisi setempat dengan membawa syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan serta biaya pembuatan SKCK.
Adapun mengutip laman polri.go.id, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30 ribu. Karena itu, selain membawa berkas-berkas persyaratan, jangan lupa pula membawa uang biaya pembuatan.
Untuk langkah-langkahnya, simak dalam daftar berikut.
Membuat SKCK Baru
ADVERTISEMENT
Memperpanjang masa berlaku SKCK
Pembuatan Online
Untuk membuat SKCK secara online, tak ada perbedaan syarat dokumen maupun prosedur dengan pembuatan secara offline. Anda hanya perlu membuka laman skck.polri.go.id.
Unggah berkas-berkas dokumen melalui laman tersebut, setelah selesai, pengambilan SKCK dapat langsung dilakukan via kantor polisi setempat.
Catatan
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan: