Cara Mengurus SP3K dalam Mengajukan KPR

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengurus SP3K penting ketika kamu ingin membeli rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses tersebut adalah SP3K.
SP3K ialah singkatan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Surat ini akan diberikan oleh pihak bank ke calon pembeli rumah jika telah memenuhi berbagai persyaratan pengajuan KPR ke bank.
Kamu juga perlu menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta. Dokumen penting yang termasuk ke dalam syarat, yakni KTP, KK, slip gaji, buku nikah, dan yang lainnya.
SP3K akan menjadi dokumen sah penanda bahwa pengajuan kredit ke bank berhasil diterima dan dapat diproses lebih lanjut. Dengan surat ini, KPR yang diajukan oleh pembeli bisa segera cair dan proses jual beli dapat diselesaikan.
Selain itu, surat ini juga bisa digunakan sebagai jaminan jika pembeli membutuhkan dana untuk menebus Surat Hak Milik (SHM) properti atau hendak mengambil alih (take over) rumah.
Masa Berlaku SP3K
Beberapa bank memberikan masa berlaku SP3K selama tiga bulan, tetapi ada juga yang memberikan waktu hanya satu bulan. Karena masa berlaku SP3K berbeda-beda pada setiap bank, kamu harus lebih memperhatikannya agar tidak keliru.
Dengan mengetahui periode berlakunya SP3K, kamu juga dapat memahami kapan waktu terbaik untuk mempersiapkannya. Sebab, SP3K menjadi jaminan bagi pembeli rumah dan pihak pengembang untuk mengetahui bahwa ia bisa mendapatkan rumah yang diajukan.
Cara Mengurus SP3K
Pada dasarnya, cara mengurus SP3K termasuk ke dalam prosedur pengajuan KPR. Artinya, ketika kamu mengajukan KPR, maka secara otomatis akan melewati tahapan pengurusan SP3K.
Ketika persyaratan telah terkumpul, pihak bank akan menganalisis berdasarkan data dan kondisi keuanganmu. Setelah selesai, pihak bank akan memutuskan persetujuan pengajuan KPR. Umumnya, keputusan tersebut dilakukan maksimal dalam 14 hari kerja.
Cara Mengajukan KPR
Datangi bank dan lengkapi persyaratan yang diminta.
Wawancara dengan bank. Saat ini bank juga akan mengecek kemampuan kamu untuk melunasi cicilan (minimal 30 persen dari penghasilan).
Membayar uang muka ke pengembang properti, lalu menunggu keluarnya Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) dan SP3K.
Setelah SPPK dan SP3K diterima, saatnya kamu menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan mengurus sertifikat.
Serah terima kunci.
Sertifikat rumah kamu saat ini akan dipegang oleh bank dan baru bisa diterima setelah seluruh cicilan KPR lunas.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Mengajukan KPR
Lengkapi segala persyaratan pengajuan.
Perhitungkan penghasilan dan pastikan jumlahnya tiga kali lipat lebih besar dari cicilan yang perlu dibayar.
Pastikan catatan riwayat kredit baik dan bersih.
Usia tidak melebihi batas yang ditetapkan.
Membayar DP atau uang muka pembelian rumah.
Memilih kapan waktu pengajuan yang tepat.
(AMP)
