Konten dari Pengguna

Cara Menonaktifkan Akun Akulaku untuk Sementara dan Permanen Via Call Center

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
3 Februari 2022 14:07 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Akulaku. Foto: akulaku.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Akulaku. Foto: akulaku.com
ADVERTISEMENT
Makin was-was dengan kelakuan pinjol yang suka meneror apalagi hingga datang ke rumah? Bagaimana cara menonaktifkan akun Akulaku? Yuk, simak langkah mudah menghapus akun via telepon dan apa saja risiko yang akan terjadi jika tidak membayar tagihan Akulaku.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Teori dan Strategi Perubahan Sosial yang ditulis oleh Agus Suryono (2019), berbagai platform fintech dapat memudahkan berbagai transaksi, termasuk kegiatan kredit. Salah satu platform kredit yang kerap digunakan oleh masyarakat, yakni Akulaku.
Menyadur dari laman resmi akulaku.com, Akulaku diklaim sebagai layanan belanja cicilan online dan penyedia pinjaman uang kilat dengan bunga rendah tanpa membutuhkan kartu kredit. Berdasarkan klaim tersebut, maka para pengguna Akulaku tentu terbilang cukup diuntungkan dengan adanya layanan pinjaman online yang berbunga rendah dan dipastikan aman karena terdaftar di OJK.
Akulaku menyediakan berbagai fitur yang memudahkan pengguna untuk Buy Now Pay Later (Beli Sekarang Bayar Nanti) dan produk pinjaman tunai. Akulaku menyediakan pinjaman tanpa jaminan sampai 15 bulan.
ADVERTISEMENT

Cara Menonaktifkan Akun Akulaku Sementara

Cara menonaktifkan akun Akulaku umumnya juga banyak dicari juga oleh beberapa pengguna yang memutuskan untuk berganti nomor telepon baru agar akun tetap bisa diakses dengan mudah. Selain itu ada pula yang benar-benar memilih untuk menghapus akun karena sudah tidak ingin lagi menggunakan layanan pinjaman online.
Aplikasi Akulaku pada dasarnya tidak menyediakan menu penghapusan akun. Oleh karena itu, apabila kamu ingin berhenti menggunakan layanan dompet digital ini, bisa langsung mencopot atau uninstall dan menghapus cache yang tersisa di ponsel agar tidak menghabiskan memori secara sementara.
Cara menghapus akun Akulaku dengan uninstall aplikasi sebenarnya bukanlah solusi terbaik, sebab akun yang anda miliki tersebut sebenarnya masih terdaftar secara resmi dalam layanan Akulaku.
ADVERTISEMENT
Selain melakukan penghapusan aplikasi, kamu juga bisa melakukan permohonan penghapusan akun Akulau melalui layanan customer support secara permanen. Simak cara hapus Akulaku di bawah ini.

Cara Menonaktifkan Akun Akulaku Secara Permanen Via Call Center

Cara Menonaktifkan Akun Akulaku Secara Permanen via Call Center. Foto: Pexels
Menutup atau menghapus akun secara permanen sendiri memang penting dilakukan agar akun yang kamu miliki tidak digunakan orang lain untuk melakukan transaksi dan tidak terlilit tagihan yang membengkak.
Apabila kamu ingin lepas sepenuhnya dari layanan kredit online, maka kamu bisa langsung menghubungi customer service Akulaku untuk melakukan blokir akun secara permanen dengan menghubungi call center Akulaku untuk berbicara secara langsung dan memproses penonaktifan akun Akulaku.
ADVERTISEMENT

Risiko Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku

Pinjaman online akan terus meneror sampai nasabah melakukan pembayaran tagihannya. Dalam rentang waktu satu minggu, dua minggu, bahkan bisa berbulan-bulan. Maka dari itu kamu harus membayarkan tagihan tepat pada tanggalnya.
Pinjol akan melancarkan aksi terornya ketika kamu akan mendekati masa tenggat. Durasinya tergantung seberapa kamu kamu bisa melunasi cicilan tersebut sampai tenggat waktu yang telah di tentukan.
1. Teror Lewat Media Komunikasi
Hal pertama dan utama apabila kamu telat membayar tagihan adalah kamu akan di teror melalui aplikasi komunikasi. Seperti melalui pesan, panggilan telepon, whatsapp, bahkan melalui email. Mereka akan terus menghubungi sampai kamu membayar sejumlah tagihan sesuai dengan nominalnya.
2. Debt Collector akan Datang ke Rumah
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, debt collector datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak. Datang ke rumah nasabah adalah salah satu langkah yang mereka lakukan sebagai DC agar si peminjam yang macet pembayaran agar segera melunasi semua tagihannya. Biasanya hal tersebut dilakukan jika peminjam nunggak dalam jumlah banyak dan waktu yang sudah lama.
Mendatangi rumah nasabah menjadi opsi terakhir jika tidak ada kepastian dan susah ditagih melalui telepon dan whatsapp. Kamu dapat berbicara jujur jika masih belum ada dana dan meminta sedikit keringanan waktu untuk membayar cicilan tagihan.
3. Masuk ke Daftar Hitam
Konsekuensi lain bila Kamu tidak membayar tagihan pinjol legal adalah masuk ke Blacklist BI Checking, yang mungkin akan menyusahkan kalian di kemudian hari karena kamu telah masuk ke daftar hitam yang tercatat di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending).
ADVERTISEMENT
4. Dikenakan Denda Telat Pembayaran
Akulaku menerapkan biaya tambahan yang harus dibayarkan peminjam jika telat membayar tagihan hingga tanggal 7 tiap bulannya. Besaran biaya tambahan tersebut mulai dari 2% hingga 10% dari total angsuran.
5. Kredit Skor Akan Menurun
Skor pinjaman di Akulaku terdiri dari Fair, Good, dan Very Good. Jika pembayaran cicilan kamu telat ataupun dikenai denda, akan berpengaruh terhadap skor pinjaman di Akulaku sehingga akan berakibat bila ingin mengajukan pinjaman di kemudian hari.
6. Diproses ke Jalur Hukum
Meskipun hal ini jarang terjadi jika tidak membayar tagihan Akulaku, Jika meminjam dalam jumlah yang besar dan tidak membayar cicilan, pihak Akulaku tidak segan-segan memproses kasus ini ke jalur hukum.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat 2 menyebut bahwa utang piutang adalah ranah perdata, karenanya peminjam yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.
Sebelum memutuskan untuk mencoba cara menghapus akun Akulaku seperti di atas, maka pastikanlah kamu tidak mempunyai tunggakan dan tagihan. Karena hal tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hukum.
(SRS)