Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Peserta Meninggal Dunia
20 Mei 2022 18:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia kerap dicari. Sebab selama status kepesertaan masih aktif ada kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
Umumnya, BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan jika peserta meninggal dunia, diberhentikan (PHK), maupun mengeluarkan diri dari pekerjaannya.
Adapun tujuan diadakannya jaminan kesehatan, yakni sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap orang yang terdaftar dan membayar iuran secara pribadi maupun dibayar oleh pemerintah.
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena peserta meninggal dunia? Simak syarat dan mekanismenya berikut ini.
Berkas untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Peserta Meninggal Dunia
Terdapat beberapa berkas yang harus dilengkapi sebelum menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia, di antaranya:
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Dunia
Menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia dapat dilakukan oleh kerabat peserta dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat maupun secara online. Berikut metodenya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
Cara pertama untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Adapun langkahnya adalah sebagai berikut:
Melalui layanan Pandawa
Pandawa berfungsi untuk mengakses layanan JKN-KIS yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, peserta dapat mengubah jenis kepesertaan hingga menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Layanan ini dapat diakses melalui WhatsApp dengan nomor 0811-8165-165. Adapun jam operasional layanan Pandawa, yakni Senin-Jumat mulai pukul 8.00-15.00 waktu setempat. Jadi, pastikan kamu menghubungi layanan ini pada hari dan jam tersebut agar pelayanan dapat ditangani dengan lancar.
ADVERTISEMENT
Adapun langkah menonaktifkan BPJS melalui layanan Pandawa adalah sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa meski status kepesertaan BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan, iuran yang telah dibayarkan tak dapat diambil kembali.
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia tak mendapat kompensasi apa pun dari pihak BPJS Kesehatan. Sebab, dana iuran BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan dalam bentuk layanan kesehatan, bukan berupa santunan.
Itulah penjelasan mengenai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia. Semoga bermanfaat!
ADVERTISEMENT
(ANM)