Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Peserta Meninggal Dunia

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia kerap dicari. Sebab selama status kepesertaan masih aktif ada kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya.
Umumnya, BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan jika peserta meninggal dunia, diberhentikan (PHK), maupun mengeluarkan diri dari pekerjaannya.
Adapun tujuan diadakannya jaminan kesehatan, yakni sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap orang yang terdaftar dan membayar iuran secara pribadi maupun dibayar oleh pemerintah.
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena peserta meninggal dunia? Simak syarat dan mekanismenya berikut ini.
Berkas untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Peserta Meninggal Dunia
Terdapat beberapa berkas yang harus dilengkapi sebelum menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia, di antaranya:
Kartu identitas peserta JKN-KIS yang telah meninggal dunia
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan
Bukti pembayaran iuran terakhir.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Dunia
Menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia dapat dilakukan oleh kerabat peserta dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat maupun secara online. Berikut metodenya masing-masing.
Mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
Cara pertama untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Adapun langkahnya adalah sebagai berikut:
Pastikan berkas persyaratan telah disiapkan dengan lengkap.
Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan sampaikan ke petugas bahwa kamu ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS karena peserta meninggal dunia.
Serahkan berkas yang sudah disiapkan ke petugas.
Setelah semua prosedur selesai dilakukan, tunggu hingga proses menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan selesai dilakukan.
Melalui layanan Pandawa
Pandawa berfungsi untuk mengakses layanan JKN-KIS yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, peserta dapat mengubah jenis kepesertaan hingga menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Layanan ini dapat diakses melalui WhatsApp dengan nomor 0811-8165-165. Adapun jam operasional layanan Pandawa, yakni Senin-Jumat mulai pukul 8.00-15.00 waktu setempat. Jadi, pastikan kamu menghubungi layanan ini pada hari dan jam tersebut agar pelayanan dapat ditangani dengan lancar.
Adapun langkah menonaktifkan BPJS melalui layanan Pandawa adalah sebagai berikut:
Hubungi layanan Pandawa melalui nomor WhatsApp yang telah disebutkan di atas.
Sistem akan secara otomatis mengirimkan tautan formulir layanan Pandawa BPJS Kesehatan yang harus diisi paling lambat 60 menit sejak tautan tersebut dikirimkan.
Ikuti prosedur menonaktifkan BPJS Kesehatan yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa meski status kepesertaan BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan, iuran yang telah dibayarkan tak dapat diambil kembali.
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia tak mendapat kompensasi apa pun dari pihak BPJS Kesehatan. Sebab, dana iuran BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan dalam bentuk layanan kesehatan, bukan berupa santunan.
Itulah penjelasan mengenai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia. Semoga bermanfaat!
(ANM)
