Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Perusahaan Karyawan Resign atau Habis Kontrak

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan perusahaan dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah melalui artikel ini. Apabila kamu pindah perusahaan atau resign, kamu bisa melapor terlebih dahulu ke HRD perusahaan untuk pemutusan pembayaran premi.
BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan jika peserta meninggal dunia atau peserta diberhentikan dari pekerjaannya oleh perusahaan karena PHK atau mengajukan resign. Dengan menonaktifkannya, peserta yang sudah meninggal tidak memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulannya.
Lain halnya dengan penonaktifkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan, setelah kamu keluar dari tempat kerja, perusahaan tidak lagi membayar iuran BPJS pekerja. Sehingga status kepesertaannya menjadi nonaktif.
Meski sudah tak lagi aktif, peserta masih bisa mengaktifkannya dengan mengubah kelompok peserta dari perusahaan ke mandiri.
Ketentuan BPJS Perusahaan untuk Penerima Upah
Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah adalah salah satu jenis kepesertaan dari Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI). Sebesar 5% dari jumlah gaji yang diperoleh, 4% menjadi tanggungan perusahaan dan 1% merupakan tanggungan penerima upah.
Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Yang terbagi atas dua jenis yaitu PPU yang bekerja sebagai pejabat negara dan non-negara, yaitu termasuk pegawai di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Karena proses pengurusannya memerlukan waktu yang lama untuk tahap verifikasi berkas hingga disetujui, maka usahakan mengurus sebelum tanggal 20 tiap bulannya agar bulan berikutnya tidak muncul tagihan iuran BPJS Kesehatan.
Dokumen Penonaktifan BPJS Kesehatan Perusahaan
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengurus penonaktifkan BPJS Kesehatan, semua file tersebut disimpan dalam format file PDF.
Surat pemberitahuan penonaktifan karyawan kemudian kirim ke cabang BPJS Kesehatan pegawai terdaftar.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Badan Usaha pimpinan perusahaan.
Daftar nama peserta atau karyawan yang akan di nonaktifkan.
Surat pengunduran diri karyawan yang bersangkutan.
Jika pegawai merupakan karyawan kontrak, lampirkan surat perjanjian kontrak kedua belah pihak yang menerangkan bila jangka waktu kontrak telah habis atau selesai.
Melampirkan pula salinan bukti dokumen yang menerangkan pemberhentian pekerja seperti surat putusan pengadilan, surat keterangan dokter apabila memiliki alasan karena jatuh sakit.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online
Perlu diketahui, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) tidak bisa dihentikan, kecuali jika peserta meninggal dunia. Maka dari itu, selama menjadi warga negara Indonesia, setiap penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan karena turut mendukung program kesehatan dari pemerintah
Penonaktifan status karyawan resign hanya menghentikan kewajiban perusahaan menanggung premi BPJS Kesehatan, namun tidak menyebabkan individu tersebut berhenti dari program JKN.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online
Penonaktifan diperlukan jika karyawan tersebut ingin mengubah status kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi peserta BPJS Mandiri. Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dengan aplikasi eDabu.
1. Buka Situs eDabu
Apabila belum memiliki akun, silakan mendaftar di aplikasi tersebut. Selanjutnya, silakan login dengan menggunakan username atau dan password yang telah terdaftar. Masukan kode Captcha dan klik "Log in".
2. Lengkapi Data
Kemudian klik "Input Data". Masukkan No KIS/JKN/BPJS Kesehatan, NIK, Nomor Pegawai, atau Nomor KK untuk mencari karyawan yang akan dinonaktifkan, klik Selanjutnya. Lalu, daftar peserta karyawan beserta nama anggota keluarga peserta JKN akan muncul pada layar. Yang dinonaktifkan cukup karyawan saja, dan anggota keluarga yang terdaftar otomatis akan ikut nonaktif.
3. Nonaktif Karyawan
Pada kolom "Mutasi", pilih Nonaktif karyawan yang bersangkutan tersebut. Kemudian klik tanda berwarna biru yang terletak di sebelah kanan.
4. Masukkan Alasan Non Aktif
Pada "Data PHK "pegawai, masukkan alasan non aktif apakah karena resign, habis kontrak, atau meninggal dunia. Masukkan juga nomor HP, alamat email, dan nomor surat pemberitahuan penonaktifan. Klik "Selanjutnya".
5. Masukkan Dokumen Persyaratan
Lalu, pada menu "Daftar Dokumen" berisikan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan dan kirimkan dokumen tersebut paling lambat dua hari kerja sejak penonaktifan untuk mendapatkan verifikasi dan persetujuan BPJS Kesehatan. Klik "Selanjutnya" Baca syarat dan ketentuan. Lalu, centang kotak kecil sebagai persetujuan apabila telah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku, dan klik "Simpan". Berhasil, akan muncul kotak dialog "Data Berhasil Disimpan".
6. Pastikan Penonaktifan Berhasil
Untuk memastikan bahwa penonaktifan berhasil, klik menu Home, dan akan muncul Monitoring Ticket e-Dabu. Proses berhasil apabila ada keterangan status mutasi "Disetujui", lalu klik "Lihat Detail" untuk memeriksa data penonaktifan, nama mutasi, dan tanggal disetujui.
7. Kirimkan Berkas Penonaktifan
Setelah melakukan proses penonaktifan di eDabu, langkah berikutnya mengirim berkas yang telah disebutkan di atas ke alamat email masing-masing kantor cabang sesuai lokasi terdaftar. Atau wbs@bpjs-kesehatan.go.id dengan format file PDF. Pada sebjek email, silakan tulis "Surat Penonaktifkan Pekerja". Dan di badan email, silakan jelaskan dokumen apa saja yang dilampirkan.
8. Tunggu Balasan dari BPJS Kesehatan
Tunggu balasan email dari pihak BPJS Kesehatan kantor cabang selama 2 sampai 3 hari kerja apabila dokumen yang dikirimkan sudah lengkap dan sesuai.
9. Pantau Progresnya di Aplikasi eDabu
Setalah itu, pantau monitoring pada aplikasi eDabu untuk melihat status penonaktifan. Kamu bisa melihat persentase progress pengajuannya selama beberapa hari kerja. Apabila progress sudah 100 persen, status nonaktif akan mulai berlaku pada bulan berikutnya.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan oleh Perusahaan
Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan pada umumnya dilakukan oleh perusahaan tempat kamu bekerja sebelumnya. Apabila ingin mengajukan resign, kamu dapat mengurusnya ke bagian HRD.
Membuat laporan terlebih dahulu ke perusahaan ke bagian HRD bahwa kamu ingin resign.
Jika karyawan sudah melapor ke pihak perusahaan, maka proses penonaktifannya segera di proses oleh tim HR perusahaan.
Setelah itu, kamu diminta untuk mengisi formulir penonaktifan BPJS Kesehatan.
Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung.
Terakhir, kamu akan mendapatkan surat keterangan berhenti.
Itulah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan saat karyawan resign atau berhenti kerja. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi kamu. Selamat mencoba!
(SRS)
