Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Super Gampang
3 Februari 2022 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan sangatlah mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan berkas dan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan jika peserta meninggal dunia atau peserta diberhentikan dari pekerjaannya (PHK/ resign). Dengan menonaktifkannya, peserta yang sudah meninggal tidak memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulannya.
Sebagai informasi, tujuan dari jaminan kesehatan mencakup pemeliharaan kesehatan hingga pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap orang yang terdaftar dan membayar iuran secara pribadi maupun dibayar oleh pemerintah.
Pembagian Kelas Peserta BPJS
Secara umum, BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, antara lain:
ADVERTISEMENT
Selain pelayanan kesehatan di ruang perawatan berbagai kelas di atas, peserta BPJS akan mendapatkan pelayanan kesehatan, rawat jalan, dan rawat inap di berbagai fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lantas, apa saja berkas yang diperlukan dan bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta meninggal dunia? Yuk, simak ulasan berikut ini.
Berkas untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak bisa diambil kembali dan peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia tidak akan mendapat kompensasi atau bantuan apa pun dari pihak BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Itulah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan pada orang yang sudah meninggal. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi kamu ya!
(AAG)