Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Super Gampang

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan sangatlah mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan berkas dan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan jika peserta meninggal dunia atau peserta diberhentikan dari pekerjaannya (PHK/ resign). Dengan menonaktifkannya, peserta yang sudah meninggal tidak memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulannya.
Sebagai informasi, tujuan dari jaminan kesehatan mencakup pemeliharaan kesehatan hingga pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap orang yang terdaftar dan membayar iuran secara pribadi maupun dibayar oleh pemerintah.
Pembagian Kelas Peserta BPJS
Secara umum, BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, antara lain:
Kelas 1, yakni kelas dengan iuran tertinggi sebesar Rp 150.000 per bulannya. Peserta pada kelas ini dapat memanfaatkan fasilitas berupa pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 1.
Kelas 2, yakni kelas dengan iuran bulanan sebesar Rp 100.000 dengan fasilitas berupa pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 2.
Kelas 3, yakni kelas dengan iuran bulanan sebesar Rp 42.000. Umumnya, peserta pada kelas ini akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dan memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 3.
Selain pelayanan kesehatan di ruang perawatan berbagai kelas di atas, peserta BPJS akan mendapatkan pelayanan kesehatan, rawat jalan, dan rawat inap di berbagai fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lantas, apa saja berkas yang diperlukan dan bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta meninggal dunia? Yuk, simak ulasan berikut ini.
Berkas untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia
Kartu identitas peserta JKN-KIS yang telah meninggal dunia
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan
Bukti pembayaran iuran terakhir.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia
Kamu harus segera melaporkan peserta BPJS yang telah meninggal dunia, untuk menghentikan iuran bulanan peserta yang bersangkutan. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dapat kamu lakukan dengan mengunjungi kantor BPJS terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Berkas yang Diperlukan
Siapkan semua berkas yang diperlukan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan. Pastikan, jangan sampai ada berkas yang tertinggal.
2. Kunjungi Kantor BPJS terdekat
Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah kamu. Datangi salah seorang petugas yang memang ditugaskan untuk membantu menonaktifkan kepesertaan BPJS.
3. Serahkan Berkas Persyaratan
Serahkan semua berkas yang sudah kamu bawa kepada petugas.
4. Menunggu Proses
Setelah semua prosedur selesai kamu lakukan, sekarang kamu tinggal menunggu proses dan hasil dinonaktifkannya kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak bisa diambil kembali dan peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia tidak akan mendapat kompensasi atau bantuan apa pun dari pihak BPJS Kesehatan.
Itulah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan pada orang yang sudah meninggal. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi kamu ya!
(AAG)
