Konten dari Pengguna

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah di Kantor BPJS

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan.

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah dapat kamu lakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dapat kamu urus dengan mudah asalkan sudah menyiapkan dokumen persyaratan dan mengunjungi kantor BPJS.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yang ditujukan untuk masyarakat Indonesia. Salah satunya yaitu program jaminan yang ditujukan untuk Bukan Penerima Upah. Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Bukan Penerima Upah meliputi wirausaha, freelancer, dan kerja paruh waktu. Terdapat 3 program yang tersedia yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Bukan Penerima Upah.

Bagi kamu yang pekerjaannya termasuk Bukan Penerima Upah, kamu dapat mengikuti program yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya kamu dapat mencairkan jaminan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika kamu sudah mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan dan ingin melakukan non aktif kepesertaan, kamu dapat mengikuti langkah di bawah ini.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah

Ilustrasi Bukan Penerima Upah. Foto: BPJS Ketenagakerjaan.

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah dapat kamu lakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Mengutip dari hitunggaji.com, berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah.

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini ditujukan agar keperluan kamu dapat diproses.

  2. Selanjutnya kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di dekat tempat tinggal kamu. Jika bisa, kantor BPJS Ketenagakerjaan yang kamu kunjungi sama dengan kantor saat kamu mendaftar.

  3. Ambil nomor antrean terlebih dahulu. Jika kebingungan untuk alur mengurusnya, kamu dapat menanyakan petugas setempat untuk mengarahkan kamu.

  4. Jika nomor antrean kamu sudah dipanggil, kunjungi petugas sesuai dengan yang bertugas. Lalu sampaikan keperluan kamu yaitu ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

  5. Setelah itu, kamu diminta untuk mengisi formulir pengajuan non aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa juga untuk menyerahkan dokumen persyaratan yang sudah kamu persiapkan.

  6. Data kamu akan diperiksa. Jika masih ada iuran yang belum selesai, kamu akan diminta untuk menyelesaikan transaksi tersebut sebelum non aktif.

  7. Terakhir, permohonan kamu akan diproses oleh petugas. Jika sudah selesai, saldo BPJS kamu akan cair dan kamu akan diberikan surat keterangan non aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan perlu kamu lengkapi terlebih dahulu agar permintaan kamu dapat langsung diproses oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Berikut dokumen persyaratan yang perlu kamu siapkan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Surat Pengunduran Diri

  2. Identitas diri seperti fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran

  3. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  4. 2 lembar pas foto 3x4

Itulah beberapa langkah yang dapat kamu lakukan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah. Pastikan untuk melunasi iuran yang belum selesai dan siapkan dokumen persyaratannya.

(NDA)