Konten dari Pengguna

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Offline dan Online

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
3 Februari 2022 12:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ghozali memerlihatkan kartu NPWP. Foto: Dok. Ditjen Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Ghozali memerlihatkan kartu NPWP. Foto: Dok. Ditjen Pajak
ADVERTISEMENT
Cara menonaktifkan NPWP dapat kamu lakukan dengan mengunjungi kantor Dirjen Pajak sesuai dengan domisili kamu. Namun jangan khawatir, jika kamu tak memiliki waktu luang untuk pergi ke kantor pajak, kamu bisa menonaktifkan NPWP secara online dari rumah.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman pajak.go.id penghapusan itu harus mengacu pada Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Dalam peraturan itu disebutkan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan. Dalam Pasal 9 Ayat 2 peraturan tadi, penghapusan NPWP bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak.
Dikutip dari laman pajak.go.id, terdapat 4 kategori pendaftaran NPWP Orang Pribadi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:

Dokumen yang Diperlukan untuk Menonaktifkan NPWP

Melansir laman pajak.go.id berikut ini dokumen yang harus kamu siapkan jika ingin menonaktifkan NPWP.
Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock

Cara Menonaktifkan NPWP Melalui KPP

1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak
ADVERTISEMENT
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili kamu. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan.
2. Isi Formulir
Isilah formulir untuk menonaktifkan NPWP yang sudah disediakan. Setelah itu, berikan formulir yang sudah diiisi dan dokumen lainnya ke petugas terkait.
3. Ikuti Prosedur Selanjutnya
Ikuti prosedur selanjutnya, hingga proses nonaktif NPWP selesai.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Demikianlah ulasan tentang cara menonaktifkan NPWP. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kamu ya!
(AAG)