Cara Menonaktifkan NPWP Secara Offline dan Online

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menonaktifkan NPWP dapat kamu lakukan dengan mengunjungi kantor Dirjen Pajak sesuai dengan domisili kamu. Namun jangan khawatir, jika kamu tak memiliki waktu luang untuk pergi ke kantor pajak, kamu bisa menonaktifkan NPWP secara online dari rumah.
Mengutip laman pajak.go.id penghapusan itu harus mengacu pada Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Dalam peraturan itu disebutkan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan. Dalam Pasal 9 Ayat 2 peraturan tadi, penghapusan NPWP bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak.
Dikutip dari laman pajak.go.id, terdapat 4 kategori pendaftaran NPWP Orang Pribadi.
Wajib pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Misalnya karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Wajib pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Misalnya pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.
Warisan belum terbagi. Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:
9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak.
3 digit berikutnya merupakan kode Administrasi Kantor Wajib Pajak terdaftar.
3 digit terakhir merupakan kode status Wajib Pajak (pusat atau cabang).
Dokumen yang Diperlukan untuk Menonaktifkan NPWP
Melansir laman pajak.go.id berikut ini dokumen yang harus kamu siapkan jika ingin menonaktifkan NPWP.
Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
Surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;
Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.
Cara Menonaktifkan NPWP Melalui KPP
1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili kamu. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan.
2. Isi Formulir
Isilah formulir untuk menonaktifkan NPWP yang sudah disediakan. Setelah itu, berikan formulir yang sudah diiisi dan dokumen lainnya ke petugas terkait.
3. Ikuti Prosedur Selanjutnya
Ikuti prosedur selanjutnya, hingga proses nonaktif NPWP selesai.
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online
Cara Menonaktifkan NPWP secara Online
Menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online secara mudah. Pastikan Anda sudah memenuhi syarat penghapusan NPWP.
1. Buka Situs Pajak
Kunjungi laman resmi Dirjen Pajak Indonesia www.pajak.go.id.
2. Isi Formulir Penghapusan
Isilah formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration.
3. Kirim Dokumen Persyaratan ke KPP Domisili
Setelah itu, kirimkan dokumen yang menjadi syarat untuk menonaktifkan NPWP, ke KPP tempat tinggal kamu. Pengiriman dokumen juga dapat dilakukan dengan mengunggah softcopy dokumen melalui aplikasi e-Registration.
4. Bukti Penerimaan Dokumen oleh KPP
Jika dokumen sudah diterima lengkap oleh pihak Dirjen Pajak, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui email.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Demikianlah ulasan tentang cara menonaktifkan NPWP. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kamu ya!
(AAG)
