Konten dari Pengguna

Cara Menyewakan Rumah agar Tidak Rugi

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
6 Januari 2023 6:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Bisnis properti kini semakin diminati oleh masyarakat Indonesia, termasuk menyewakan rumah. Alasannya, menyewakan rumah bisa menambahkan passive income ataupun dijadikan sebagai instrumen investasi yang menjanjikan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan bahwa bisnis menyewakan rumah bisa saja merugikan. Agar kamu tidak mengalami hal tersebut, simak cara menyewakan rumah dalam uraian berikut ini.

Cara Menyewakan Rumah agar Tidak Rugi

Penting diketahui bahwa dalam bisnis sewa-menyewa rumah di Indonesia sudah terdapat dasar hukum yang mengaturnya. Dasar hukum tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik Rumah.
Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Merujuk PP No 44 Tahun 1994, berikut cara menyewakan rumah agar kamu tidak mengalami kerugian:
Ilustrasi rumah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
(NDA)