Konten dari Pengguna

Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online, Praktis dan Mudah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
17 Februari 2022 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak. Foto: Olya Kobruseva/ Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak. Foto: Olya Kobruseva/ Pexels
ADVERTISEMENT
Cara minta Nomor Seri Faktur Pajak atau yang biasa disingkat NSFP dapat kamu lakukan dengan mudah dari rumah. Kamu hanya perlu menyediakan komputer atau laptop yang terhubung dengan internet.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, NSFP merupakan nomor seri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Nomor ini menjadi salah satu syarat pembuatan faktur pajak.
Berikut ini ketentuan untuk mendapatkan NSFP berdasarkan Peraturan Pajak PENG-4/PJ.02/2014:
Ilustrasi tampilan layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/Kumparan

Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Secara Online

ADVERTISEMENT

Cara Membuat e-Faktur Pajak Secara Online

Kamu bisa membuat faktur pajak secara online melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Adapun langkah mudahnya ialah sebagai berikut.
1. Buka Situs eFaktur Pajak
Kunjungi laman https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Login ke laman e-Faktur menggunakan password PKKP milikmu.
2. Pilih 'Administrasi Faktur'
Pada menu Faktur Pajak Keluaran, klik "Administrasi Faktur". Lalu, klik “Faktur” untuk memilih faktur sebelumnya yang ingin diganti.
3. Pilih Jenis Faktur
Pilih jenis faktur pajak yang ingin dibuat. Misal, klik tombol “Pengganti”.
4. Ubah Data yang Diperlukan
Ikuti langkah-langkah yang telah disediakan serta ubah data yang diperlukan jika ada. Klik “Lanjutkan” lalu kamu akan masuk ke halaman “Detail Transaksi”. Ganti data faktur dengan data yang sebenarnya dengan klik “Ubah Transaksi”.
ADVERTISEMENT
5. Simpan Faktur
Terakhir, klik “Simpan”, kembali ke halaman “Detil Transaksi”, kemudian klik “Simpan”. Faktur pajak pengganti kamu telah selesai dibuat. Kamu dapat mengunduh faktur pajak pengganti tersebut di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Demikianlah ulasan singkat mengenai cara minta Nomor Seri Faktur Pajak. Jika kamu memiliki pertanyaan, untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di nomor 1500 200 atau melalui laman www.pajak.go.id. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kamu ya!
(AAG)