Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online, Praktis dan Mudah

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara minta Nomor Seri Faktur Pajak atau yang biasa disingkat NSFP dapat kamu lakukan dengan mudah dari rumah. Kamu hanya perlu menyediakan komputer atau laptop yang terhubung dengan internet.
Sebagai informasi, NSFP merupakan nomor seri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Nomor ini menjadi salah satu syarat pembuatan faktur pajak.
Berikut ini ketentuan untuk mendapatkan NSFP berdasarkan Peraturan Pajak PENG-4/PJ.02/2014:
Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan membuat Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang terdiri dari 16 digit. Rinciannya 2 digit Kode Transaksi, 1 digit Kode Status, dan 13 digit nomor Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NSFP dapat diperoleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai tata cara yang telah ditentukan. Contoh: untuk tahun 2021, nomor Faktur Pajak akan dimulai dari 21.00000001 dan seterusnya.
Nomor Faktur Pajak yang digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 digit tahun penerbitan yang tertera dalam NSFP.
Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Secara Online
Cara Mendapatkan NSFP Secara Online
Cara minta Nomor Seri Faktur Pajak atau yang biasa disingkat NSFP dapat kamu lakukan dengan mudah dari rumah. Kamu hanya perlu menyediakan komputer atau laptop yang terhubung dengan internet.
1. Buka Laman e-Nofa
Kunjungi laman e-Nofa Online efaktur.pajak.go.id/pkp/home. Log in menggunakan nomor NPWP yang kamu punya, beserta kombinasi password yang telah kamu buat.
2. Pilih Permintaan NSFP
Setelah itu, klik tombol “Permintaan NSFP”.
3. Ikuti Langkah Selanjutnya
Ikuti langkah selanjutnya hingga kamu berhasil mendapatkan NFSP.
Cara Membuat e-Faktur Pajak Secara Online
Kamu bisa membuat faktur pajak secara online melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Adapun langkah mudahnya ialah sebagai berikut.
1. Buka Situs eFaktur Pajak
Kunjungi laman https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Login ke laman e-Faktur menggunakan password PKKP milikmu.
2. Pilih 'Administrasi Faktur'
Pada menu Faktur Pajak Keluaran, klik "Administrasi Faktur". Lalu, klik “Faktur” untuk memilih faktur sebelumnya yang ingin diganti.
3. Pilih Jenis Faktur
Pilih jenis faktur pajak yang ingin dibuat. Misal, klik tombol “Pengganti”.
4. Ubah Data yang Diperlukan
Ikuti langkah-langkah yang telah disediakan serta ubah data yang diperlukan jika ada. Klik “Lanjutkan” lalu kamu akan masuk ke halaman “Detail Transaksi”. Ganti data faktur dengan data yang sebenarnya dengan klik “Ubah Transaksi”.
5. Simpan Faktur
Terakhir, klik “Simpan”, kembali ke halaman “Detil Transaksi”, kemudian klik “Simpan”. Faktur pajak pengganti kamu telah selesai dibuat. Kamu dapat mengunduh faktur pajak pengganti tersebut di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Demikianlah ulasan singkat mengenai cara minta Nomor Seri Faktur Pajak. Jika kamu memiliki pertanyaan, untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di nomor 1500 200 atau melalui laman www.pajak.go.id. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kamu ya!
(AAG)
