Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online, Praktis dan Mudah
17 Februari 2022 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara minta Nomor Seri Faktur Pajak atau yang biasa disingkat NSFP dapat kamu lakukan dengan mudah dari rumah. Kamu hanya perlu menyediakan komputer atau laptop yang terhubung dengan internet.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, NSFP merupakan nomor seri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Nomor ini menjadi salah satu syarat pembuatan faktur pajak.
Berikut ini ketentuan untuk mendapatkan NSFP berdasarkan Peraturan Pajak PENG-4/PJ.02/2014:
Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Secara Online
ADVERTISEMENT
Cara Membuat e-Faktur Pajak Secara Online
Kamu bisa membuat faktur pajak secara online melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Adapun langkah mudahnya ialah sebagai berikut.
1. Buka Situs eFaktur Pajak
Kunjungi laman https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Login ke laman e-Faktur menggunakan password PKKP milikmu.
2. Pilih 'Administrasi Faktur'
Pada menu Faktur Pajak Keluaran, klik "Administrasi Faktur". Lalu, klik “Faktur” untuk memilih faktur sebelumnya yang ingin diganti.
3. Pilih Jenis Faktur
Pilih jenis faktur pajak yang ingin dibuat. Misal, klik tombol “Pengganti”.
4. Ubah Data yang Diperlukan
Ikuti langkah-langkah yang telah disediakan serta ubah data yang diperlukan jika ada. Klik “Lanjutkan” lalu kamu akan masuk ke halaman “Detail Transaksi”. Ganti data faktur dengan data yang sebenarnya dengan klik “Ubah Transaksi”.
ADVERTISEMENT
5. Simpan Faktur
Terakhir, klik “Simpan”, kembali ke halaman “Detil Transaksi”, kemudian klik “Simpan”. Faktur pajak pengganti kamu telah selesai dibuat. Kamu dapat mengunduh faktur pajak pengganti tersebut di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Demikianlah ulasan singkat mengenai cara minta Nomor Seri Faktur Pajak. Jika kamu memiliki pertanyaan, untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di nomor 1500 200 atau melalui laman www.pajak.go.id. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kamu ya!
(AAG)