Cara Pesan Grab Mobil untuk 2 Orang dan Tarif Terbarunya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
27 Februari 2023 14:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Grab mobil. Foto: Grab
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Grab mobil. Foto: Grab
ADVERTISEMENT
Mengetahui cara pesan Grab mobil untuk 2 orang akan sangat membantu terutama bagi yang memiliki mobilitas tinggi. Pasalnya, aplikasi pemesanan transportasi online yang satu ini sudah memiliki beragam jenis driver.
ADVERTISEMENT
Namun, tidak perlu khawatir, sebab pemesanan Grab mobil tergolong mudah. Cukup sediakan ponsel dan jaringan internet yang stabil, kamu sudah bisa memesan Grab mobil untuk 2 orang bahkan lebih.
Apabila belum tahu cara pesan Grab mobil untuk 2 orang, yuk simak langkah-langkahnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas.

Cara Pesan Grab Mobil untuk 2 Orang

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi grab.com, berikut cara pesan Grab mobil untuk 2 orang langsung di aplikasi yang bisa kamu terapkan.
ADVERTISEMENT

Tarif Grab Mobil dan Grab Motor Terbaru

Ilustrasi sedang cek tarif Grab. Foto: Grab
Grab telah menjadi salah satu moda transportasi umum yang sering digunakan masyarakat beberapa tahun belakangan ini. Tarifnya sendiri pun bervariasi, tergantung jarak lokasi tujuan serta jenis pelayanan yang dipilih.
Namun, tarif layanan Grab diketahui telah meningkat sejak 11 September 2022. Kenaikan tarif ini dilakukan akibat kenaikan harga BBM. Ketentuan kenaikan tarif Grab ini sesuai dengan peraturan dari Kementerian Perhubungan dalam KP No. 667 Tahun 2022.
Merujuk laman resmi Grab, tarif Grab mobil diketahui meningkat hingga 10% dengan tarif dasar minimum Rp 2.000 dan tarif per kilometer sebesar Rp 2.550 sampai Rp 2.800. Dengan demikian, tarif minimal layanan Grab mobil yang sebelumnya Rp 10.000, kini menjadi Rp 12.000.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, tarif untuk layanan GrabFood juga meningkat sebesar 7% per kilometer dengan kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp1.000. Adapun rincian kenaikan tarif GrabBike, yakni sebagai berikut:

Zona 1 Sumatra, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek)

Zona 2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua

(NDA)