Konten dari Pengguna

Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online, Berikut Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat dokumen pindah KTP dan KK online. Foto: Pusat Informasi Publik Kota Semarang.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat dokumen pindah KTP dan KK online. Foto: Pusat Informasi Publik Kota Semarang.

Cara pindah alamat KTP dan KK online penting untuk diketahui. Dengan begitu, seseorang yang pindah alamat atau domisili tidak perlu lagi memperbaiki data kependudukan secara offline atau datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Mengutip dari laman indonesia.go.id, kamu harus mengurus surat pindah jika memutuskan untuk pindah alamat tempat tinggal. Surat pindah inilah yang nantinya akan digunakan memperbaharui data dalam KTP dan KK milikmu.

Lalu, bagaimana cara pindah alamat KTP dan KK online? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui informasi lengkap mengenai syarat dokumen dan cara pindah alamat KTP dan KK secara online.

Syarat Dokumen Pindah Alamat KTP dan KK Online

Ilustrasi syarat dokumen pindah alamat KTP dan KK online. Foto: Dukcapil Kota Pontianak.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019, syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus pindah alamat KTP dan KK online antara lain sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

  • Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

  • Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  • SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan.

Menurut Pasal 59 pada Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019, adapun syarat penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI sebagai berikut:

  • Pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar-desa/kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

  • Pindah-datang antar-kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

  • Pindah-datang antar-kabupaten/kota dan antar-provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online

Ilustrasi cara pindah alamat KTP dan KK online. Foto: Unsplash

Kini pengurusan pindah alamat KTP dan KK bisa dilakukan secara online dengan mengakses website Dukcapil sesuai daerah tempat tinggal yang baru. Adapun cara pindah alamat KTP dan KK online adalah sebagai berikut:

  1. Mintalah surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.

  2. Teruskan surat keterangan dari RT dan RW ini hingga ke tingkat kelurahan. Di sana isilah formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.

  3. Siapkan berkas lain seperti KTP, KK, surat pengantar keterangan pindah.

  4. Masuk ke layanan Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id.

  5. Isi data yang diminta seperti NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.

  6. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.

  7. Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor.

  8. Unggah semua dokumen yang diminta, yaitu KTP, KK dan surat keterangan pindah dari kelurahan.

  9. Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

  10. Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga. Kamu bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apakah bisa pindah KTP secara online?

chevron-down

Kini pengurusan pindah alamat KTP dan KK bisa dilakukan secara online dengan mengakses website Dukcapil sesuai daerah tempat tinggal yang baru.

Kenapa harus mengurus surat pindah?

chevron-down

Seseorang harus mengurus surat pindah jika memutuskan untuk pindah alamat tempat tinggal. Sebab, surat pindah merupakan salah satu syarat administrasi bagi penduduk yang akan pindah tempat tinggal.

Surat pindah untuk apa?

chevron-down

Selain sebagai syarat administrasi ketika pindah tempat tinggal, surat pindah juga akan digunakan untuk memperbaharui data dalam KTP dan KK milikmu.