Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang wajib dimiliki seluruh masyarakat Indonesia. Ini berarti semua lapisan masyarakat Indonesia harus terdaftar sebagai peserta BPJS.
Ketentuan mengenai hal tersebut sudah dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Secara garis besar, peserta BPJS terbagi menjadi dua kategori, yaitu Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) atau Mandiri dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta Mandiri yang tak lagi mampu membayar iuran BPJS bisa pindah status kepesertaan menjadi PBI. Simak cara pindah BPJS Mandiri ke PBI yang dijabarkan di bawah ini.
Syarat Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta Mandiri jika ingin berpindah status kepesertaan BPJS menjadi PBI. Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, berikut syaratnya:
Terdaftar sebagai warga tidak mampu. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau kecamatan.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial untuk menentukan penerima bantuan sosial.
Menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Peserta BPJS PBI tak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya ditanggung oleh pemerintah. Namun, peserta tetap dapat menikmati layanan kesehatan yang sama seperti peserta BPJS Mandiri, termasuk akses ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rujukan ke rumah sakit.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Setiap Bulan, Ini Besarannya
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI akan membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Berikut cara pindah BPJS Mandiri ke PBI yang bisa dijadikan sebagai panduan:
1. Cek Status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Langkah pertama adalah memastikan bahwa peserta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peserta bisa mengecek status ini melalui:
Situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id
Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.
Jika belum terdaftar, peserta perlu mengajukan pendaftaran ke DTKS melalui Dinas Sosial di wilayah tempat tinggal.
2. Ajukan SKTM ke Kelurahan
Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Peserta perlu membawa dokumen pendukung seperti:
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga
Surat pengantar dari RT/RW
3. Daftar ke Dinas Sosial
Setelah mendapatkan SKTM, kunjungi Dinas Sosial untuk mengajukan diri sebagai penerima BPJS PBI. Pastikan membawa dokumen berikut:
SKTM
Fotokopi KTP dan KK
Kartu BPJS Mandiri
4. Tunggu Verifikasi Data
Dinas Sosial akan memverifikasi data peserta. Jika memenuhi kriteria, nama peserta akan dimasukkan ke dalam DTKS dan diajukan sebagai penerima BPJS PBI.
5. Perubahan Status di BPJS Kesehatan
Setelah terdaftar sebagai penerima BPJS PBI, Dinas Sosial akan mengirimkan data peserta ke BPJS Kesehatan untuk mengubah status. Peserta dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memastikan perubahan status ini.
(NDA)
