Konten dari Pengguna

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
13 Januari 2025 16:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang wajib dimiliki seluruh masyarakat Indonesia. Ini berarti semua lapisan masyarakat Indonesia harus terdaftar sebagai peserta BPJS.
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai hal tersebut sudah dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Secara garis besar, peserta BPJS terbagi menjadi dua kategori, yaitu Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) atau Mandiri dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta Mandiri yang tak lagi mampu membayar iuran BPJS bisa pindah status kepesertaan menjadi PBI. Simak cara pindah BPJS Mandiri ke PBI yang dijabarkan di bawah ini.

Syarat Pindah BPJS Mandiri ke PBI

Gedung BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta Mandiri jika ingin berpindah status kepesertaan BPJS menjadi PBI. Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, berikut syaratnya:
ADVERTISEMENT
Peserta BPJS PBI tak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya ditanggung oleh pemerintah. Namun, peserta tetap dapat menikmati layanan kesehatan yang sama seperti peserta BPJS Mandiri, termasuk akses ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rujukan ke rumah sakit.

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI akan membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Berikut cara pindah BPJS Mandiri ke PBI yang bisa dijadikan sebagai panduan:
ADVERTISEMENT

1. Cek Status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Langkah pertama adalah memastikan bahwa peserta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peserta bisa mengecek status ini melalui:
Jika belum terdaftar, peserta perlu mengajukan pendaftaran ke DTKS melalui Dinas Sosial di wilayah tempat tinggal.

2. Ajukan SKTM ke Kelurahan

Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Peserta perlu membawa dokumen pendukung seperti:

3. Daftar ke Dinas Sosial

Setelah mendapatkan SKTM, kunjungi Dinas Sosial untuk mengajukan diri sebagai penerima BPJS PBI. Pastikan membawa dokumen berikut:

4. Tunggu Verifikasi Data

Dinas Sosial akan memverifikasi data peserta. Jika memenuhi kriteria, nama peserta akan dimasukkan ke dalam DTKS dan diajukan sebagai penerima BPJS PBI.
ADVERTISEMENT

5. Perubahan Status di BPJS Kesehatan

Setelah terdaftar sebagai penerima BPJS PBI, Dinas Sosial akan mengirimkan data peserta ke BPJS Kesehatan untuk mengubah status. Peserta dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memastikan perubahan status ini.
(NDA)