Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Pindah Faskes BPJS Online dan Persyaratannya
24 Januari 2024 6:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Faskes BPJS sendiri terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu tingkat 1 (puskesmas, klinik, dokter umum), tingkat 2 (pelayanan spesialistik oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis), dan tingkat lanjutan (klinik utama, rumah sakit umum/khusus).
Bagi peserta yang ingin pindah faskes BPJS untuk mendapatkan penanganan lebih serius atau karena alasan lainnya secara online, simak persyaratan dan tutorial lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.
Syarat Pindah Faskes BPJS
Mengutip buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-JIS terbitan BPJS Kesehatan, perubahan faskes dapat dilakukan minimal 3 bulan sekali. Secara umum, syarat memindahkan faskes adalah sebagai berikut:
Peserta dapat melakukan perubahan faskes tingkat 1 kurang dari 3 bulan jika:
ADVERTISEMENT
Cara Pindah Faskes BPJS Online
Cara pindah faskses BPJS online bisa dilakukan melalui JKN Mobile atau chat WhatsApp PANDAWA. Berikut masing-masing panduan lengkapnya.
Melalui JKN Mobile
ADVERTISEMENT
Melalui WhatsApp PANDAWA
Pastikan untuk menghubungi layanan WhatsApp PANDAWA pada saat jam operasional, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Karena selain di jadwal tersebut, layanan ini tutup.
(NDA)