Cara Pindah KK dan Persyaratannya di Kantor Disdukcapil

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
20 Mei 2022 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kantor Disdukcapil. Foto: Disdukcapil Bogor.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kantor Disdukcapil. Foto: Disdukcapil Bogor.
ADVERTISEMENT
Cara pindah KK dapat kamu urus di kantor Disdukcapil atau kantor kependudukan setempat. Biasanya hal ini dilakukan ketika kamu hendak pindah pendudukan sehingga perlu mengurus perpindahan KK.
ADVERTISEMENT
KK adalah singkatan dari Kartu Keluarga yang wajib dimiliki setiap keluarga. Mengutip dari kependudukancapil.jakarta.go.id, Kartu Keluarga merupakan kartu identitas milik keluarga yang berisi nama anggota keluarga, status, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Kamu dapat memperoleh Kartu Keluarga di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat kamu tinggal.
Kantor dukcapil bertugas untuk menerbitkan Kartu Keluarga. Terdapat 3 kondisi penerbitan KK yaitu penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, dan penerbitan KK karena rusak atau hilang. Jika kamu berpindah tempat tinggal, kamu perlu mengurus penerbitan KK karena perubahan data di Dukcapil. Berikut langkah yang dapat kamu lakukan.

Cara Pindah KK di Kantor Disdukcapil

Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Pusat Informasi Publik Semarang.
Cara pindah KK dapat kamu urus dengan mudah di kantor Disdukcapil. Mengutip dari indonesiabaik.go.id, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa sekarang penduduk tidak perlu membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) jika lokasi pindah masih satu kabupaten. Namun, jika pindah antar kabupaten, perlu dibuatkan SKP terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT

Persyaratan Pindah KK

Persyaratan pindah KK berbeda-beda tergantung kasus perubahan data yang ingin kamu urus. Mengutip dari kependudukancapil.jakarta.go.id, berikut syarat yang dapat kamu penuhi untuk mengurus perubahan data pada Kartu Keluarga.
Itulah beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk pindah KK dari tempat lama ke tempat baru. Pastikan untuk mengurus surat kepindahan terlebih dahulu di tempat tinggal lama apabila kamu pindah antar kabupaten. Namun jika perpindahan kamu masih dalam kabupaten yang sama, cukup bawa KK kamu ke kantor Disdukcapil.
ADVERTISEMENT

(NDA)