Cara Pindah KTP Antar Provinsi Tanpa Ribet

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara pindah KTP antar provinsi perlu kamu ketahui jika akan mengurus proses pindah penduduk dari kota lama ke kota domisili yang baru. Mengutip dari laman indonesia.go.id, kamu harus mengurus surat pindah domisili jika memutuskan untuk pindah tempat tinggal.
Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milikmu. Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.
Lalu, bagaimana cara pindah e-KTP antar provinsi? Berikut pembahasan lengkap syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus pindah KTP.
Syarat Pindah Alamat KTP
Melansir dari kumparanNews melalui unggahan Tanya Dukcapil, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan syarat untuk pindah KTP antar kabupaten-kota atau antar provinsi cukup membawa kartu keluarga (KK). Tidak lagi diperlukan surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Kecamatan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019. Berkas yang diperlukan untuk mengurus pindah-datang antar-kabupaten/kota antara lain sebagai berikut.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Fotokopi buku nikah.
Fotokopi Akte kelahiran
Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan.
Ketentuan Pindah Penduduk
Ketentuan mengenai pindah-datang penduduk ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Mengutip dari laman situs ppid.semarangkota.go.id, berikut adalah rinciannya.
Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor ke instansi pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP), dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya, penduduk WNI wajib melapor ke instansi pelaksana di tempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).
SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.
Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI sebagai berikut:
Pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar-desa/kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Pindah-datang antar-kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Pindah-datang antar-kabupaten/kota dan antar-provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Cara Pindah KTP Antar Provinsi Secara Langsung
Cara Pindah KTP Antar Provinsi Secara Langsung
Berikut cara pindah KTP dan prosedur mengurus kepindahan dan kedatangan penduduk antar provinsi, yaitu.
1. Menyiapkan Berkas
Seperti yang disampaikan Zudan Arif Fakrulloh terkait syarat pindah tidak lagi memerlukan surat pengantar RT dan RW, maka kamu dapat mempersiapkan berkas asli dan fotokopi seperti KK, KTP, buku nikah, dan akte kelahiran.
2. Mendatangi Kantor Desa atau Kelurahan
Datang ke dinas setara dengan desa atau kelurahan cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga. Lalu mengisi formulir pindah domisili. Oleh petugas pelayanan, pengajuan kamu akan di proses. Kamu akan mendapatkan formulir yang terdiri dari barcode yang sudah dionlinekan.
3. Mendatangi Kecamatan atau Disdukcapil Alamat Lama
Satukan berkas dan formulir telah dionlinekan dengan barcode, kemudian dibawa ke kecamatan atau bisa langsung mengunjungi Disdukcapil untuk diterbitkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia). Perlu diketahui, jangka waktu berlakunya SKPWNI hanya selama 30 hari. Terdapat dua lembar SKP. Lembar pertama diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alamat yang lama. Selanjutnya SKP tersebut akan diganti oleh kantor Disdukcapil dengan selembar surat berstempel dan bertanda tangan Surat Pengantar Keterangan Pindah yang ditujukan ke Disdukcapil alamat baru.
4. Mendatangi Disdukcapil Alamat Baru
Lembaran SKP kedua digunakan sebagai tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan alamat yang baru. Segeralah melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan membawa KTP dan KK asli untuk dibuatkan pengganti dengan alamat yang baru.
Karena jika dalam jangka waktu lebih dari 30 hari kamu belum melaporkan kedatangan di domisili tujuan, kamu harus mengurus surat pembatalan pindah di alamat lama dan melakukan pengajuan kepindahan yang baru.
(SRS)
