Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Pindah KTP Antar Provinsi Tanpa Ribet
24 Maret 2022 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milikmu. Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.
Lalu, bagaimana cara pindah e-KTP antar provinsi? Berikut pembahasan lengkap syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus pindah KTP.
Syarat Pindah Alamat KTP
Melansir dari kumparanNews melalui unggahan Tanya Dukcapil, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan syarat untuk pindah KTP antar kabupaten-kota atau antar provinsi cukup membawa kartu keluarga (KK). Tidak lagi diperlukan surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Kecamatan.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019. Berkas yang diperlukan untuk mengurus pindah-datang antar-kabupaten/kota antara lain sebagai berikut.
Ketentuan Pindah Penduduk
Ketentuan mengenai pindah-datang penduduk ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Mengutip dari laman situs ppid.semarangkota.go.id, berikut adalah rinciannya.
ADVERTISEMENT
Cara Pindah KTP Antar Provinsi Secara Langsung
Karena jika dalam jangka waktu lebih dari 30 hari kamu belum melaporkan kedatangan di domisili tujuan, kamu harus mengurus surat pembatalan pindah di alamat lama dan melakukan pengajuan kepindahan yang baru.
(SRS)