Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Pindah KTP ke Jakarta, Ini Syarat dan Prosedurnya
24 November 2022 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara pindah KTP ke Jakarta bisa dilakukan dengan berbagai metode. Pindah KTP ke Jakarta atau pindah datang merupakan perpindahan penduduk dari luar DKI Jakarta yang akan menjadi warga DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Mereka yang ingin pindah dapat langsung menuju kelurahan tujuan dengan membawa syarat berkas. Perlu diingat, seluruh proses pindah KTP ini tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis.
Bagi yang ingin mengetahui cara pindah KTP ke Jakarta beserta syaratnya, simak artikel ini sampai selesai.
Syarat Pindah KTP ke Jakarta
Ada sejumlah syarat berkas yang harus dibawa ketika mengurus perpindahan KTP untuk tinggal di Jakarta. Bersumber dari situs kependudukancapil.jakarta.go.id, syarat tersebut meliputi:
Sebagai informasi, syarat nomor 5 dan 6 tak perlu dilampirkan apabila biodata penduduk terisi lengkap dan benar. Sedangkan jika biodata tak lengkap dan akta kelahiran belum ada, kamu harus membuat Akta Kelahiran terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
Cara Pindah KTP ke Jakarta
Setelah memenuhi semua syarat di atas, kamu bisa langsung melanjutkan proses berikutnya. Adapun prosedur atau cara pindah KTP ke Jakarta ialah seperti berikut yang dikutip dari laman resmi Dukcapil Jakarta.
ADVERTISEMENT
Cara Pindah KTP ke Jakarta Secara Online
Masyarakat juga bisa mengurus surat pindah datang secara daring melalui situs resmi Dukcapil wilayah masing-masing atau aplikasi khusus. Apabila pindah KTP ke Jakarta, ikuti cara berikut ini:
ADVERTISEMENT
Itulah informasi mengenai cara pindah KTP ke Jakarta secara offline maupun online. Semoga uraian di atas membantu!
(ZHR)