Konten dari Pengguna

Cara Pindah KTP Online dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock

Cara pindah KTP online sering kali dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin mengurus perpindahan alamat atau domisili, tetapi tak bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Mengurus pindah KTP penting untuk memastikan data kependudukan tetap up-to-date. Hal ini pun akan memudahkan warga negara dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pemilu.

Lalu, bagaimana cara pindah KTP online? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui panduan lengkap pindah KTP secara online jika tak bisa datang ke kantor Disdukcapil.

Syarat Pindah KTP Online

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, syarat yang diperlukan untuk mengurus pindah KTP online, antara lain.

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

  • Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.

  • Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  • SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan.

Menurut Pasal 59 pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 108 Tahun 2019, berikut syarat penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI.

  • Pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar-desa/kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

  • Pindah-datang antar-kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

  • Pindah-datang antar-kabupaten/kota dan antar-provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Dicatut atau Tidak untuk Dukung Paslon di Pilkada

Cara Pindah KTP Online

Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock

Cara pindah KTP online bisa dilakukan dengan mengakses situs web Disdukcapil daerah tempat tinggal yang baru. Berikut panduan lengkapnya.

  1. Akses situs web resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah tempat tinggal yang baru.

  2. Jika sudah memiliki akun di situs web tersebut, Anda bisa langsung login. Jika belum, Anda perlu membuat akun dengan mengisi data diri yang dibutuhkan, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), email, dan nomor telepon.

  3. Setelah berhasil login, pilih opsi "Pindah KTP" atau "Perubahan Data Kependudukan". Pastikan Anda memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.

  4. Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan. Pastikan semua dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan tidak melebihi ukuran fail yang ditentukan.

  5. Isi formulir pengajuan pindah KTP dengan lengkap dan benar. Data yang perlu diisi, antara lain, alamat asal, alamat tujuan, dan alasan pindah. Periksa kembali data yang dimasukkan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

  6. Setelah semua data dan dokumen sudah diisi dan diunggah, kirim pengajuan pindah KTP Anda. Biasanya, Anda akan menerima nomor registrasi atau tanda terima sebagai bukti bahwa pengajuan telah diterima.

  7. Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan Disdukcapil setempat. Anda bisa memantau status pengajuan melalui situs web atau aplikasi yang digunakan.

  8. Setelah pengajuan disetujui, Anda akan diberitahu melalui email atau SMS untuk mengambil KTP baru di kantor Disdukcapil atau kecamatan tujuan. Beberapa daerah juga menawarkan layanan pengiriman KTP baru langsung ke alamat Anda.

(NDA)