Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Pindah KTP Online dan Persyaratannya
20 Agustus 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara pindah KTP online sering kali dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin mengurus perpindahan alamat atau domisili, tetapi tak bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil.
ADVERTISEMENT
Mengurus pindah KTP penting untuk memastikan data kependudukan tetap up-to-date. Hal ini pun akan memudahkan warga negara dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pemilu.
Lalu, bagaimana cara pindah KTP online? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui panduan lengkap pindah KTP secara online jika tak bisa datang ke kantor Disdukcapil.
Syarat Pindah KTP Online
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, syarat yang diperlukan untuk mengurus pindah KTP online, antara lain.
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 59 pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 108 Tahun 2019, berikut syarat penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI.
Cara Pindah KTP Online
Cara pindah KTP online bisa dilakukan dengan mengakses situs web Disdukcapil daerah tempat tinggal yang baru. Berikut panduan lengkapnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(NDA)