Cara Pindah KTP Online, Ini Syarat dan Tahapannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara pindah KTP online menjadi solusi jika kamu belum sempat mengurus proses pindah penduduk antar kabupaten, kota ataupun provinsi. Mengutip dari laman indonesia.go.id, kamu harus mengurus surat pindah domisili jika memutuskan untuk pindah tempat tinggal.
Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milikmu. Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.
Lalu, bagaimana cara pindah e-KTP online? Berikut pembahasan lengkap syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus pindah KTP.
Syarat Pindah KTP
Melansir dari kumparanNews melalui unggahan Tanya Dukcapil, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan syarat untuk pindah KTP antar kabupaten/kota atau antar provinsi cukup membawa kartu keluarga (KK). Tidak lagi diperlukan surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Kecamatan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019. Berkas yang diperlukan untuk mengurus pindah-datang antar-kabupaten/kota antara lain sebagai berikut.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan.
Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI sebagai berikut:
Pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar-desa/kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Pindah-datang antar-kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Pindah-datang antar-kabupaten/kota dan antar-provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Bagi kamu yang tidak ingin repot dan mudah, kini pengurusan pindah KTP bisa dilakukan secara online dengan mengakses website dukcapil.online dengan langkah sebagai berikut.
Cara Pindah KTP Online
Akses formulir unit layanan data kependudukan kabupaten/kota secara online di situs resmi Dukcapil daerah domisili kamu melalui laman dukcapil.online
Lakukan pendaftaran user baru, lalu lengkapi data diri yang minta.
Setelah berhasil daftar user baru, kamu perlu login lalu pilih layanan pengurusan Surat Pindah (SKPWNI).
Pilih opsi “Buat Pengajuan Baru” untuk pengurusan surat pindah alamat KTP.
Ikuti semua langkah-langkah yang diminta lalu unggah dokumen yang diperlukan seperti foto mengisi formulir permohonan pindah dan ditandatangani dengan meterai 6.000, kartu keluarga pemohon, dan e-KTP pemohon.
Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada, maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-').
Setelah itu, mengupload dokumen yang dibutuhkan.
Nantinya, operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon.
Kemudian operator Dinas menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga.
Pemohon dapat mendownload lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga dalam format PDF, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4.
Selain dapat didownload melalui sistem pendukung layanan Administrasi. Kependudukan ini, file PDF yang diterbitkan juga dikirim ke email pemohon.
Setelah itu kamu dapat memperbarui alamat untuk pembuatan KTP baru dengan mengakses di laman yang sama dan pilih KTP-El (Perubahan Data).
Pilih opsi “Buat Pengajuan Baru” untuk pengurusan perbaikan alamat dan data.
Ikuti semua langkah-langkah yang diminta lalu unggah dokumen yang diperlukan seperti foto surat pengantar, foto kartu keluarga, surat keterangan hilang dari Kepolisian serta foto selfie.
Setelah selesai, kamu akan mendapatkan status pengajuan. Dari status pengajuan tersebut kamu dapat menerima informasi mengenai status proses pengajuan pengurusan e-KTP apakah sudah selesai atau masih dalam proses.
Jika kamu telah menyelesaikan semua proses pengajuan KTP, KTP baru dapat dicetak pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
Cara Mengurus KTP Secara Langsung
Jika kamu masih bingung dengan langkah pindah KTP secara online seperti yang dijelaskan di atas, kamu dapat mengurus secara langsung dengan mendatangi pusat layanan setempat.
Berikut cara pindah KTP dan prosedur mengurus pindah-datang penduduk antar-kabupaten atau kota sesuai dengan penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh pada Tanya Dukcapil.
1. Mendatangi Kelurahan
Datang ke dinas Dukcapil setara kelurahan atau kecamatan cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga. Lalu mengisi formulir pindah domisili. Surat pindah akan diganti dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pindah (SKP).
2 . Mendatangi Disdukcapil Alamat Lama
Terdapat dua lembar SKP. Lembar pertama diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alamat yang lama. Selanjutnya SKP tersebut akan diganti oleh kantor Disdukcapil dengan selembar surat berstempel dan bertanda tangan Surat Pengantar Keterangan Pindah yang ditujukan ke Disdukcapil alamat baru.
3 . Mendatangi Disdukcapil Alamat Baru
Lembaran SKP kedua digunakan sebagai tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan alamat yang baru. Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan membawa KTP dan KK asli untuk dibuatkan pengganti dengan alamat yang baru.
Semoga bermanfaat!
(SRS)
