Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Pindah KTP Online, Ini Syarat dan Tahapannya
20 Januari 2022 16:28 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 1 Juni 2022 21:35 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milikmu. Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.
Lalu, bagaimana cara pindah e-KTP online? Berikut pembahasan lengkap syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus pindah KTP.
Syarat Pindah KTP
Melansir dari kumparanNews melalui unggahan Tanya Dukcapil , Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan syarat untuk pindah KTP antar kabupaten/kota atau antar provinsi cukup membawa kartu keluarga (KK). Tidak lagi diperlukan surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Kecamatan.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019. Berkas yang diperlukan untuk mengurus pindah-datang antar-kabupaten/kota antara lain sebagai berikut.
Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI sebagai berikut:
Bagi kamu yang tidak ingin repot dan mudah, kini pengurusan pindah KTP bisa dilakukan secara online dengan mengakses website dukcapil.online dengan langkah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Cara Pindah KTP Online
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus KTP Secara Langsung
Jika kamu masih bingung dengan langkah pindah KTP secara online seperti yang dijelaskan di atas, kamu dapat mengurus secara langsung dengan mendatangi pusat layanan setempat.
Berikut cara pindah KTP dan prosedur mengurus pindah-datang penduduk antar-kabupaten atau kota sesuai dengan penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh pada Tanya Dukcapil.
1. Mendatangi Kelurahan
Datang ke dinas Dukcapil setara kelurahan atau kecamatan cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga. Lalu mengisi formulir pindah domisili. Surat pindah akan diganti dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pindah (SKP).
2 . Mendatangi Disdukcapil Alamat Lama
Terdapat dua lembar SKP. Lembar pertama diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alamat yang lama. Selanjutnya SKP tersebut akan diganti oleh kantor Disdukcapil dengan selembar surat berstempel dan bertanda tangan Surat Pengantar Keterangan Pindah yang ditujukan ke Disdukcapil alamat baru.
ADVERTISEMENT
3 . Mendatangi Disdukcapil Alamat Baru
Lembaran SKP kedua digunakan sebagai tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan alamat yang baru. Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan membawa KTP dan KK asli untuk dibuatkan pengganti dengan alamat yang baru.
Semoga bermanfaat!
(SRS)