Cara, Syarat, dan Biaya Membuat Paspor Online

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
12 Juli 2021 19:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Paspor Online/indonesia.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Paspor Online/indonesia.go.id
ADVERTISEMENT
Paspor merupakan salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa saat hendak bepergian ke luar negeri. Sebagai identitas resmi, paspor dikeluarkan oleh pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemilik, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan terkadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Bagi Anda yang hendak membuat paspor, tidak perlu khawatir untuk keluar rumah karena sekarang membuat paspor semakin dimudahkan karena bisa dilakukan dari rumah. Bahkan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah menyediakan prosedur untuk cara membuat paspor online.
Cara membuat paspor saat ini sudah bisa dilakukan secara daring (online) dari rumah. Pengajuan pendaftaran paspor online membuat masyarakat tak harus repot pergi ke kantor imigrasi terdekat.
Prosedur membuat paspor online tentunya lebih efektif dan menghemat waktu. Meski begitu, tetap berlaku cara membuat paspor secara manual, yaitu dengan datang ke kantor Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Tetapi yang harus diingat adalah membuat paspor secara online tidak akan membuat kita bebas untuk tidak datang ke Kantor Imigrasi. Pemohon paspor tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.
Berikut ini merupakan syarat membuat paspor:
• KTP, asli dan fotocopy
• Kartu Keluarga, asli dan fotocopy
• Akta kelahiran, asli dan fotocopy Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
• Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang
Sedangkan untuk cara mendaftar paspor online adalah sebagai berikut:
• Buka situs resmi Imigrasi di https://antrian.imigrasi.go.id/
• Buat akun dengan memasukan alamat email dan nomor telepon
• Setelah membuat akun, pilihlah tempat kantor Imigrasi yang akan dituju
ADVERTISEMENT
• Pilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi
• Setelah itu, kita akan menerima file format pdf yang harus diunduh untuk kemudian dicetak.
• Print pdf tersebut harus ditunjukan saat datang ke kantor Imigrasi yang dipilih.
Apabila ingin membuat paspor online di kantor imigrasi, begini caranya:
• Persiapkan semua dokumen syarat membuat paspor yang sudah disebutkan di atas, termasuk print pdf yang dicetak saat mendaftar antrean online
• Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih saat pendaftaran online
• Antre dan melakukan proses wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari
• Setelah wawancara, pemohon paspor harus membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.
ADVERTISEMENT
• Paspor tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
• Pemohon paspor bisa mengambil paspor sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa tanda terima saat proses wawancara.
Mengenai biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
• Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
• Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 650.000
• Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000
• Biaya paspor hilang Rp 1.000.000
• Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp 0
• Biaya paspor rusak Rp 500.000
• Biaya paspor rusak akibat kahar Rp 0
ADVERTISEMENT