Konten dari Pengguna

Cara Tanda Tangan Meterai yang Sah dan Benar

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
10 Mei 2022 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Tanda Tangan Meterai yang Sah. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Tanda Tangan Meterai yang Sah. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
ADVERTISEMENT
Masih bingung bagaimana cara tanda tangan meterai yang sah dan benar? Kamu harus menyimak langkah-langkahnya melalui artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Meterai 10.000 resmi berlaku menggantikan nominal terdahulu per tanggal 1 Januari 2021. Dengan kebijakan tersebut, meterai terdahulu sudah tidak lagi digunakan untuk keabsahan dokumen-dokumen penting.
Perubahan ini diperlukan lantaran aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada Undang Undang nomor 13 Tahun 1985. Jadi, usia tersebut termasuk tua dan harus diperbarui.
Meterai 10.000 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Penetapan kenaikan tarif meterai ini seiring dengan kenaikan tarif bea batas nilai dokumen, yakni sebesar Rp5 juta. Sedangkan dokumen di bawah nominal tersebut tidak menggunakan tarif bea meterai 10.000.
Berdasarkan situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak, bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen terutang sejak dokumen bersangkutan ditandatangani pihak yang berkepentingan. Hal itu termasuk saat dokumen diserahkan ke pihak lain jika berkas tersebut dibuat oleh salah satu pihak.
Ilustrasi Cara Tanda Tangan Meterai yang Sah. Foto: Unsplash

Cara Tanda Tangan Meterai yang Sah dan Benar

ADVERTISEMENT

Dokumen yang Menggunakan Meterai 10000

Pemerintah mengatur penggunaan meterai Rp 10.000 dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku untuk pengurusan dokumen, yakni.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai langkah-langkah tanda tangan meterai yang sah dan benar. Semoga ulasan kali ini dapat bermanfaat!
(SRS)