Konten dari Pengguna

Cara Tanda Tangan Meterai yang Sah dan Benar

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Tanda Tangan Meterai yang Sah. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Tanda Tangan Meterai yang Sah. Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Masih bingung bagaimana cara tanda tangan meterai yang sah dan benar? Kamu harus menyimak langkah-langkahnya melalui artikel berikut ini.

Meterai 10.000 resmi berlaku menggantikan nominal terdahulu per tanggal 1 Januari 2021. Dengan kebijakan tersebut, meterai terdahulu sudah tidak lagi digunakan untuk keabsahan dokumen-dokumen penting.

Perubahan ini diperlukan lantaran aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada Undang Undang nomor 13 Tahun 1985. Jadi, usia tersebut termasuk tua dan harus diperbarui.

Meterai 10.000 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Penetapan kenaikan tarif meterai ini seiring dengan kenaikan tarif bea batas nilai dokumen, yakni sebesar Rp5 juta. Sedangkan dokumen di bawah nominal tersebut tidak menggunakan tarif bea meterai 10.000.

Berdasarkan situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak, bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen terutang sejak dokumen bersangkutan ditandatangani pihak yang berkepentingan. Hal itu termasuk saat dokumen diserahkan ke pihak lain jika berkas tersebut dibuat oleh salah satu pihak.

Ilustrasi Cara Tanda Tangan Meterai yang Sah. Foto: Unsplash

Cara Tanda Tangan Meterai yang Sah dan Benar

Cara Tanda Tangan Meterai yang Sah dan Benar

Cara menempelkan dan menandatangani meterai mempunyai kriteria tertentu agar keabsahannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut ini cara tanda tangan meterai tempel yang sah dan benar yang bisa kamu ikuti.

  1. 1. Siapkan Dokumen

    Siapkan dokumen yang ingin ditandatangani di atas meterai. Pastikan dokumen tersebut rapi, bersih, dan tidak rusak.

  2. 2. Tempel Meterai di Bagian Tanda Tangan

    Selanjutnya, meterai tempel harus direkatkan seluruhnya pada tempat di mana tanda tangan akan dibubuhkan secara utuh. Pastikan pula posisinya tidak bertindihan.

  3. 3. Isi Waktu Tanda Tangan

    Tanggal, bulan, dan tahun harus diisi pada meterai tempel pada saat atau setelah ditandatangani.

  4. 4. Tanda Tangan Mengenai Meterai Tempel

    Tanda tangan harus mengenai meterai tempel dan juga kertas yang bersangkutan. Tanda tangan menggunakan tinta bolpoin atau bahan sejenisnya. Membubuhkan tanda tangan harus sebagian pada kertas dan sebagian lagi pada semua meterai tempel yang digunakan.

Dokumen yang Menggunakan Meterai 10000

Pemerintah mengatur penggunaan meterai Rp 10.000 dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku untuk pengurusan dokumen, yakni.

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000. Yaitu penerimaan uang, berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Demikian penjelasan mengenai langkah-langkah tanda tangan meterai yang sah dan benar. Semoga ulasan kali ini dapat bermanfaat!

(SRS)