Konten dari Pengguna

Cara Tracking Klaim BPJS TK, Penuhi Syarat Berikut

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
21 Desember 2021 6:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Cara tracking klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat kamu lakukan dengan mudah melalui laman ttps://www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Agar proses tracking klaim JHT kamu berhasil, yuk simak ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT
JHT alias Jaminan Hari Tua merupakan program langsung dari BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan untuk memberikan manfaat secara penuh bagi para peserta, khususnya peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maupun cacat total tetap hingga meninggal dunia.
Adapun peserta juga dapat mengeklaim Program JHT tersebut sebelum mencapai usia 56 tahun dengan catatan memiliki jangka kepesertaan mencapai 10 tahun dengan ketentuan pengambilan maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun, atau maksimal 30 persen dari total saldo sebagai uang perumahan.

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengeklaim Program JHT BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah dokumen yang jadi syarat wajib dipenuhi peserta, antara lain:
ADVERTISEMENT

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun untuk cara mengeklaim Program JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah sebagai berikut:
BPJS Ketenagakerjaan Foto: Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Tracking Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamu sudah melakukan proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tapi penasaran sudah sampai di mana prosesnya. Berikut cara mengeceknya.
1. Masuk Website BPJS TK
Masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan ttps://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih Cara Pencarian
ADVERTISEMENT
Setelah berhasil masuk, kamu akan menemui dua kolom. Kolom pertama yakni pilihan pencarian/tracking berdasarkan Nomor KPJ/Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau NIK yang kamu miliki. Dan kemudian pada kolom kedua, kamu diharuskan untuk mengisikan Nomor KPJ/Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau NIK tersebut.
3. Masukkan Data KPJ/BPJS Ketenagakerjaan
Jika kamu telah memasukkan Nomor KPJ/Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau NIK pada kolom kedua, maka kamu bisa langsung meng-klik tombol cari di sebelahnya.
4. Status Dokumen
Kamu bisa melihat informasi mengenai tahapan Upload Dokumen, lengkap dengan tanggal meng-upload-nya. Jika tahapan ini telah selesai maka terdapat tulisan ‘Selesai’ dan bulatan pada garis vertikal akan berubah menjadi hijau.
5. Tahap Verifikasi Dokumen
Selanjutnya adalah tahapan Verifikasi Dokumen. Biasanya dalam tahapan ini, kamu akan dihubungi pihak petugas secara video call melalui WhatsApp. Jika lolos verifikasi, maka terdapat keterangan ‘Selesai’ dan bulatan menjadi warna hijau. Sementara jika tak lolos tahapan verifikasi, maka warna bulatan menjadi merah dan terdapat keterangan ‘Ditolak’.
ADVERTISEMENT
6. Perekaman Klaim Saldo JHT
Selanjutnya, customer services akan melakukan perekaman klaim saldo JHT yang telah kamu ajukan. Jika telah selesai, maka ada keterangan ‘Selesai’ dan bulatan menjadi warna hijau.
7. Penetapan Klaim
Setelah itu, kamu bisa mengecek Penetapan Klaim. Pihak verifikator jaminan melakukan verifikasi sekaligus menetapkan nilai klaim. Jika nilai klaim telah ditetapkan, maka seperti sebelumnya terdapat tanda ‘Selesai’ dan bulatan menjadi warna hijau.
8. Proses Persetujuan Klaim
Apabila nilai klaim telah ditetapkan, maka selanjutnya kepala bidang atau kepala cabang akan melakukan proses persetujuan klaim.
(AAG)