Cara Tukar Uang Baru di Bank dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masyarakat yang ingin menukarkan uang Rupiah dapat melakukannya melalui layanan kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Kas keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah yang memudahkan masyarakat untuk memperoleh uang yang layak edar dengan jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Adapun lokasi dan waktu penukaran uang telah ditetapkan Bank Indonesia yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR. Bagi yang ingin mengganti uang dengan layanan ini, perlu mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi tersebut.
Untuk mengetahui informasinya lebih lengkap, simak uraian mengenai cara tukar uang dan persyaratannya pada uraian di bawah ini.
Syarat Penukaran Uang Baru
Untuk melakukan penukaran uang, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan. Mengutip dari laman pintar.bi.go.id, berikut ini adalah syarat tukar uang melalui kas keliling.
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
Uang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian uang sesuai nominal yang ditukarkan dengan menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Pemesan hanya dapat menggunakan NIK yang sama satu kali melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan. NIK dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Baca Juga: Cara Transfer DANA ke SeaBank, Mudah dan Praktis
Cara Tukar Uang Baru
Untuk tata cara penukaran uang, masyarakat dapat melakukan memesan terlebih dahulu pada aplikasi PINTAR sebelum datang ke lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
Buka aplikasi PINTAR atau https://pintar.bi.go.id/.
Kemudian pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling pada halaman utama.
Pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan.
Lakukan pengisian data pemesanan meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email yang aktif.
Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
Melakukan pemesanan.
Pemesan akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang nantinya ditunjukkan pada saat penukaran uang.
Ketentuan Jumlah Uang yang Dapat Ditukarkan
Terdapat ketentuan jumlah uang Rupiah yang dapat ditukarkan melalui kas keliling yaitu:
Jumlah penukaran uang logam paling banyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
Penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
(SA)
