Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Cara Tukar Uang Baru di Bank dan Persyaratannya
1 Februari 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang ingin menukarkan uang Rupiah dapat melakukannya melalui layanan kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kas keliling merupakan layanan penukaran uang Rupiah yang memudahkan masyarakat untuk memperoleh uang yang layak edar dengan jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Adapun lokasi dan waktu penukaran uang telah ditetapkan Bank Indonesia yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR. Bagi yang ingin mengganti uang dengan layanan ini, perlu mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi tersebut.
Untuk mengetahui informasinya lebih lengkap, simak uraian mengenai cara tukar uang dan persyaratannya pada uraian di bawah ini.
Syarat Penukaran Uang Baru
Untuk melakukan penukaran uang, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan. Mengutip dari laman pintar.bi.go.id, berikut ini adalah syarat tukar uang melalui kas keliling.
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
ADVERTISEMENT
2. Menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
5. Bank Indonesia memberikan penggantian uang sesuai nominal yang ditukarkan dengan menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
ADVERTISEMENT
7. Pemesan hanya dapat menggunakan NIK yang sama satu kali melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan. NIK dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Cara Tukar Uang Baru
Untuk tata cara penukaran uang, masyarakat dapat melakukan memesan terlebih dahulu pada aplikasi PINTAR sebelum datang ke lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Jumlah Uang yang Dapat Ditukarkan
Terdapat ketentuan jumlah uang Rupiah yang dapat ditukarkan melalui kas keliling yaitu:
(SA)