Cara Tukar Uang Rp 75 Ribu Baru Buat THR

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
15 April 2021 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengumuman BI mengenai kebijakan baru penukaran uang khusus Rp 75 ribu untuk THR, Selasa (13/4). (Foto: Instagram/@bank_indonesia).
zoom-in-whitePerbesar
Pengumuman BI mengenai kebijakan baru penukaran uang khusus Rp 75 ribu untuk THR, Selasa (13/4). (Foto: Instagram/@bank_indonesia).
ADVERTISEMENT
Uang khusus Rp 75 ribu ternyata dapat digunakan sebagai uang tunjangan hari raya (THR) lebaran Idul Fitri tahun ini. Sehubungan saat ini sudah memasuki hari ke-3 bulan Ramadhan tahun 2021, bank sentral mengimbau masyarakat untuk mengetahui cara menukar uang Rp 75 ribu tersebut agar bisa digunakan saat pembagian THR lebaran nanti.
ADVERTISEMENT
Uang pecahan Rp 75 ribu ini sendiri merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia yang dirilis tahun lalu oleh Bank Indonesia (BI). Uang khusus yang hanya rilis 25 tahun sekali ini sebelumnya hanya biasa diperuntukkan sebagai koleksi.
Namun kenyataannya, uang ini justru dianjurkan menjadi alat transaksi, termasuk sebagai THR lebaran. Maka dari itu, kali ini BI menginformasikan bahwa uang khusus Rp 75 ribu tersebut dapat dimiliki lebih dari satu lembar tiap KTP-nya.
Sebelumnya, setiap KTP hanya dapat digunakan untuk menukar 1 bilyet uang khusus Rp 75 ribu. Kali ini, BI merilis kebijakan baru dengan setiap KTP bisa menukarkan sebanyak 100 bilyet uang khusus Rp 75 ribu setiap harinya.
Untuk itu, BI sendiri telah membuka pelayanan penukaran uang khusus Rp 75 ribu dengan periode penukaran dari 12 April hingga 11 Mei 2021. Cara menukar uang sendiri pun terbagi dalam dua cara, yakni secara individu dan secara kolektif.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi perlu diketahui, untuk kali ini layanan secara individu akan dihilangkan guna mencegah terbentuknya klaster penyebaran virus Covid-19 yang akan berdampak pada sektor perbankan. Sehingga penukaran hanya bisa dilakukan secara kolektif.
Berikut cara penukaran secara kolektif:
1.Jumlah penukar minimal 17 WNI dibuktikan dengan KTP. Pemesanan penukaran dilakukan secara kolektif, dikoordinir oleh perwakilan tiap kolektif penukar.
2.Perwakilan tersebut mengajukan permohonan penukaran kolektif dengan menyampaikan formulir permohonan penukaran. Untuk memperoleh bukti pemesanan, daftar pemesan kepada BI via email.
3.Perwakilan wajib membawa formulir permohonan, dilampirkan KTP (beserta fotokopi) sesuai nama yang terdaftar, serta bukti pemesanan penukaran (digital/hardcopy) pada saat melakukan penukaran.
4.Menyiapkan uang tunai dengan jumlah senilai dengan uang khusus Rp 75 ribu yang akan ditukarkan.
ADVERTISEMENT
5.Penukaran uang khusus Rp 75 ribu secara kolektif tetap dapat dilakukan oleh bank, lembaga, instansi, korporasi, organsisasi, maupun sejenisnya guna mewakili penukaran kelompok (keluarga, kolega, dll).
Layanan penukaran ini sendiri telah tersedia di 4.608 kantor cabang atau outlet bank umum. Terdapat 107 bank dengan 4.608 outlet tersebut yang bekerjasama dengan BI dalam proses penukaran uang khusus Rp 75 ribu ini.