Konten dari Pengguna

Cara Update KK Online Kota Bekasi Melalui Aplikasi e-Open

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 Januari 2023 10:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: disdukcapil.banjarkota.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: disdukcapil.banjarkota.go.id
ADVERTISEMENT
Canggihnya teknologi masa kini membuat berbagai aktivitas manusia, termasuk mengurus sejumlah dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), sudah bisa dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Pengurusan dokumen kependudukan secara online juga berlaku di Kota Bekasi. Bagi warga Kota Bekasi, saat ini telah tersedia sebuah aplikasi bernama e-Open yang memudahkan mereka dalam mengurus sejumlah dokumen kependudukan.
Adapun dokumen tersebut seperti KTP elektronik, akta kelahiran, sampai kartu keluarga (KK). Untuk aplikasi e-Open sendiri sudah bisa diunduh melalui smartphone berbasis android milik Anda. Lantas, bagaimana cara update KK online Kota Bekasi melalui aplikasi e-Open?

Cara Update KK Online Kota Bekasi dengan Aplikasi E-Open

Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Shutterstock
Kartu Keluarga (KK) jadi dokumen penting yang perlu dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Mengutip laman resmi Disdukcapil, KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas dalam keluarga.
ADVERTISEMENT
Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, sesuai domisilinya. Adapun kegunaan KK umumnya adalah untuk persyaratan administrasi seperti pembuatan KTP, akta kelahiran anak, BPJS Kesehatan, SIM, dan berbagai hal lainnya.
Bagi warga Kota Bekasi yang hendak melakukan update atau pembaruan KK karena memiliki anggota keluarga baru, mengalami pengurangan anggota keluar, mengalami kerusakan, atau kehilangan, maka bisa melakukannya melalui aplikasi e-Open.
“Dengan aplikasi ini, warga akan dimudahkan dalam mengurus kependudukan sesuai dengan prosedurnya. Masyarakat tidak perlu mengantre dan datang langsung ke kecamatan atau kelurahan,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat menyampaikan seperti dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kota Bekasi.
Ilustrasi aplikasi e-Open. Foto: Disdukcapil Kota Bekasi.
Merujuk laman resmi SIPPN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, berikut cara update KK online Kota Bekasi melalui aplikasi e-Open selengkapnya yang bisa langsung kamu terapkan:
ADVERTISEMENT
Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menerangkan, masyarakat tidak dikenakan biaya sepeser pun dalam mengurus administrasi kependudukan. Apabila ada indikasi warga harus membayar untuk mempercepat pelayanan, maka kamu bisa mengirimkan laporan.
ADVERTISEMENT
(NDA)