Konten dari Pengguna

Cara Urus Surat Kematian Online dan Syaratnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi surat kematian. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat kematian. Foto: Unsplash

Daftar isi

Surat kematian perlu diurus apabila ada keluarga atau kerabat yang meninggal dunia. Untuk mengurusnya pun kini sudah bisa dilakukan secara online. Cara urus surat kematian online pun tergolong cukup mudah serta dapat dibuat melalui ponsel atau PC (komputer).

Tujuan pembuatan surat atau akta kematian adalah untuk membuktikan secara hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia. Akta kematian ini juga berfungsi sebagai dokumen untuk mengurus persoalan ahli waris, klaim asuransi, tunjangan kematian, hingga uang duka.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengurus surat kematian online. Di bawah ini akan dijabarkan syarat dan cara urus surat kematian online yang bisa diterapkan.

Syarat Urus Surat Kematian Online

Dalam pengajuan pembuatan akta kematian, ada sejumlah dokumen yang perlu disertakan. Mengutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta, berikut adalah syarat-syarat dokumen pembuatan akta kematian.

1. Penduduk WNI

Untuk mengurus akta kematian penduduk yang berstatus sebagai WNI atau warga negara Indonesia, berikut sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Surat kematian atau visum dari dokter atau petugas dan tenaga kesehatan asli atau DPP-5 dari kelurahan setempat bagi yang penduduk yang meninggal di rumah.

  • Surat keterangan kematian dari lurah setempat berupa dokumen asli.

  • Fotokopi e-KTP dan KK dari yang bersangkutan.

  • Bagi yang sudah menikah, wajib menyertakan fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah yang meninggal dengan memperlihatkan dokumen aslinya.

  • Fotokopi bukti/ketetapan ganti nama apabila yang bersangkutan sudah ganti nama dengan memperlihatkan dokumen aslinya.

  • Memberikan surat penyataan/ketetapan hubungan keluarga dengan yang meninggal bermaterai Rp6000,-

  • Menyertakan nama dan identitas dari dua orang sebagai saksi. Saksi sendiri harus memenuhi persyaratan, yaitu berumur 21 tahun ke atas.

  • Apabila yang bersangkutan berstatus PNS atau pensiunan, maka wajib menyertakan SK/Karip.

  • Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp6000, bagi yang dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Ilustrasi mengurus surat kematian. Foto: Unsplash

2. Penduduk WNA

Bagi penduduk warga negara asing atau WNI, berikut adalah dokumen uang perlu dipersiapkan:

  • Surat kematian atau visum dari dokter atau petugas dan tenaga kesehatan asli.

  • Surat keterangan kematian dari kepada dinas Dukcapil setempat yang asli.

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dari yang bersangkutan serta memperlihatkan dokumen aslinya.

  • Bagi WNA yang sudah menikah, diperlukan fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah yang meninggal serta memperlihatkan dokumen aslinya.

  • Kartu tanda kependudukan dari WNA yang bersangkutan dengan dengan status tinggal tetap.

  • SKTT yang bersangkutan bagi WNA dengan status tinggal tetap.

  • Dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi WNA pemegang izin singgah atau kunjungan wisata.

  • Fotokopi kartu tanda penduduk bagi penerima kuasa.

  • Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp6000-,

3. WNI yang Menetap di Luar Negeri

Untuk warga negara Indonesia yang menetap di luar negeri, berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Surat bukti pencatatan kematian dari negara setempat lengkap dengan terjemahannya.

  • KTP dan KK asli dari yang bersangkutan.

  • Fotokopi paspor Republik Indonesia

  • Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah apabila yang bersangkutan sudah menikah dengan memperlihatkan dokumen aslinya.

  • Fotokopi kartu tanda penduduk bagi penerima kuasa.

  • Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp6000-,

Cara Urus Surat Kematian Online

Ilustrasi sedang mengurus surat kematian secara online. Foto: Pixabay

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, berikut cara urus surat kematian online seperti dihimpun dari situs Alpukat Dukcapil Jakarta:

  1. Kunjungi laman alpukat-dukcapil.jakarta.go.id pada browser.

  2. Klik ‘Daftar’ jika belum memiliki akun dengan mengisi data diri.

  3. Setelah berhasil masuk, pilih menu ‘Akta Kematian’ dan klik tombol ‘Tambah Permohonan’. Nantinya akan muncul halaman berisi data yang perlu diisi seperti NIK, Tanggal Permohonan, Tanggal Jadwal, Nama Lengkap, dan lain lain.

  4. Jika yang meninggal WNI, maka masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman ‘Input Pelaporan Kematian WNI’. Nanti kembali muncul data yang perlu diisi di antaranya seperti data jenazah, data ibu, data ayah, data pelapor, data saksi 1, data saksi 2 dan data administrasi.

  5. Jika sudah, ceklis semua menu pada ‘Dokumen Persyaratan’.

  6. Kemudian klik ‘Simpan’.

  7. Selanjutnya, pemohon akan diminta mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

  8. Lalu, pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen.

  9. Klik ‘Kirim Permohonan Jadwal’.

  10. Jika permohonan jadwal sudah terkirim, pemohon perlu menunggu penerbitan surat kematian tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.

  11. Apabila sudah terbit, pemohon bisa langsung print surat permohonan. Surat tersebut nantinya perlu dibawa pada saat pengambilan dokumen di Disdukcapil setempat.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu surat kematian?

chevron-down

Surat kematian adalah surat untuk membuktikan kematian seseorang.

Surat kematian bisa digunakan untuk apa saja?

chevron-down

Surat atau akta kematian dapat digunakan untuk mengurus persoalan ahli waris, klaim asuransi, tunjangan kematian, hingga uang duka.

Berapa lama proses pembuatan akta kematian secara online?

chevron-down

Pemohon perlu menunggu penerbitan surat kematian yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.