Konten dari Pengguna

Cara Verifikasi Akun PTK dan Info GTK Terbaru

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrai Guru. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrai Guru. Foto: Pixabay

Cara verifikasi akun PTK atau guru dapat kamu lakukan dengan mudah melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/. Proses verifikasi ini sangat penting untuk menghindari berbagai kerugian yang akan dialami oleh PTK itu sendiri.

Mengutip dari laman Kemendikbud, Akun PTK merupakan cara baru untuk dapat cek info tenaga pendidik melalui http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Tak hanya itu, akun PTK juga berfungsi untuk mengakses dan mengubah data dapodik.

Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Cara Verifikasi Akun PTK di Dapodik

Cara Verifikasi Akun PTK di Dapodik

Berikut ini cara verifikasi akun PTK sebagaimana dikutip dari laman Dapodik.

  1. 1. Kunjungi https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/

    Login menggunakan SSO. Masuk ke akun PTK Dapodik. Email Akun PTK Dapodik yang dimasukkan adalah akun PTK pada dapodik versi sebelumnya dan/atau akun PTK yang baru dibuat lewat website sp.datadik.kemdikbud.go.id.

  2. 2. Tunggu Kembali ke Halaman Utama

    Setelah autentikasi berhasil, silakan tunggu sampai mengarah pada halaman utama. Pada halaman beranda, silakan klik menu BIODATA. Klik akun PTK

  3. 3. Klik Verifikasi Sekarang

    Setelah kamu mengeklik Akun, maka akan tampil nama akun, username, status belum verifikasi, dan waktu pembaruan akun. Silakan klik tombol "VERIFIKASI SEKARANG"

  4. 4. Klik Lanjutkan

    Sebelum kamu melanjutkan proses verifikasi, pastikan email yang tertera sebagai username/akun PTK dalam kondisi aktif dan dapat menerima kiriman kode verifikasi.

  5. 5. Cek Email untuk Kode Verifikasi

    Setelah kamu mengeklik tombol "Lanjutkan" seperti pada penjelasan poin ke-8 di atas, maka secara otomatis server website dapodikdasmen telah mengirimkan kode sebanyak 4 digit/angka ke email kamu. Untuk itu, silakan login email sesuai email yang kamu gunakan misalnya login di gmail.com, kemudian buka pesan di kotak masuk. Jika di kotak masuk tidak ada, coba buka di kotak spam. Nah, jika sudah ada kiriman kode verifikasi dari email resmi Dapodik Kemdikbud, silakan copy. Setelah itu, silakan kembali ke halaman verifikasi akun PTK.

  6. 6. Kembali ke Halaman Dapodik

    Masukkan kode verifikasi dan simpan

Ilustrai Guru. Foto: Pixabay

Cara Cek Info GTK

Untuk membuka info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

  1. Pastikan menggunakan email yang aktif.

  2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain.

  3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik.

Terdapat tiga cara yang bisa kamu gunakan untuk pengecekan, yaitu sebagai berikut.

1. Melalui laman Info GTK

Jika kamu akan mengecek melalui laman info gtk kemendikbud, kamu harus memasukkan username dan password dari akun PTK masing-masing. Lalu, tekan captcha dan login. Sekadar informasi, biasanya akun PTK dibuat oleh operator melalui Dapodik menggunakan alamat email pribadi milikmu. Jika kamu lupa username atau passwordnya, silakan menghubungi operator Dapodik karena semua sudah ada di Dapodik.

2. Melalui SIM PKB

Kamu bisa melakukan pengecekan melalui SIM PKB. Sebelum membuat SIM PKB, kamu harus melakukan registrasi akun GTK. Setelah registrasi, barulah bisa membuka SIM PKB.

3. Melalui laman datadik

Laman datadik ini hanya bisa dibuka oleh operator sekolah. Jika kamu kesulitan dengan dua cara sebelumnya, mungkin bisa mencoba cara ketiga ini. Kamu bisa menemui operator untuk pengecekan. Operator bisa dengan mudah mengecek info GTK setiap guru.

(SRS)